Tak Sesuai Permendagri, DPRD Ancam Kembalikan Ranwal RPJMD Kota Ternate

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Henny Sutan Muda

TERNATE, HR – Dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2021-2026, terdapat kesalahan atau kekeliruan disaat penyampaian dalam paripurna Ranwal RPJMD, Senin (09/08) lalu. Lantaran, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga DPRD mengancam akan mengembalikan dokumen RPJMD Pemkot Ternate.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Henny Sutan Muda menyampaikan, dokumen itu terdapat kesalahan atau kekeliruaan yang diberikan Wali Kota saat rapat paripurna, hal ini diketahui disaat rapat – rapat kerja. Pasalnya, dokumen yang diajukan Wali Kota tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Dokumen yang diajukan seharusnya dalam bentuk rencana awal tapi malah yang diserehkan adalah rencana akhir dalam bentuk peraturan daerah sudah melewati sejumlah tahapan sesuai amanah Permen tersebut,” kata Henny usai memimpin rapat, Selasa (10/9).

Menurutnya, sejak awal juga sudah keliru waktu serahkan dokumen harusnya Bappelitbangda menyerahkan kepada kepala daerah baru kepala daerah menyerahkan kepada DPRD, ini malah Kepala Bappelitbangda dan Tim perumus yang serahkan ke Ketua DPRD, setelah kajian aturan perundangan baru Badan Musyawarah mengusulkan untuk perubahan sesuai regulasi akhirnya kemarin Walikota serahkan dalam rapat paripurna.

“Disaat mau lakukan pembahasan internal DPRD terdapat kekeliruan, dimana berdasarkan Permen 86 Tahun 2017 pasal 49 ayat 2 kepala daerah mengajukan rancanagan awal RPJMD kepada DPRD untuk di bahas dan memperoleh kesepakatan. Yang diserahkan bukan rencana awal atau ranwal malah sudah dalam bentuk ranperda padahal ini masih sangat jauh prosesnya,” bebernya.

Dikatakannya, karena kekeliruan ini DPRD berharap Pemkot harus lebih teliti, karena ini dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan tahapan berdasarkan tata beraturan.

“Kalau sudah usul dalam bentuk Ranperda RPJMD berarti sudah tidak mau lewati sejumlah tahapan yang diatur oleh aturan. Rapat kerja ini juga menimbulkan perdebatan saat pembahasan ranwal, sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan dan akan dimasukan dalam DIM DPRD atau kemungkinan DPRD akan menyurat mengembalikan dokumen RPJMD karena Pemkot di dinilai keliru,” tegasnya (nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.