TOBELO,HR—-Tak terima namanya di sebutkan pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut 2020, Jumat (05/02/2021) kemarin. Ahmad Kacoa, yang saat ini menjabat sebagai Camat Galela mempolisikan Komisioner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru.
Muhammad Kacoa melaporkan Komisioner Bawaslu, Iksan Hamiru ke Kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik karena Ia merasa dirugikan namanya dilibatkan pada sidang MK,” Putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas rekomendasi Bawaslu sudah selesai, kenapa nama saya di sebutkan dihadapan sidang MK, ini jelas pencemaran nama baik,” kata Muhammad Kacoa, Sabtu (06/01/2021).
Muhammad Kacoa, yang biasa disapa Ahmad menegaskan telah melaporkan secara resmi komisioner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru ke Polres Halut, ” Saya sudah laporkan ke Polres Halut, karena saya tidak terima nama saya disebut di hadapan hakim MK, padahal kasus keterlibatan saya, sudah selesai kenapa diungkit ulang di Sidang MK,” tegasnya.
Selain melaporkan dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik, Ahmad juga bakal melaporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP. Hal itu, karena jelas penyampaian keterangan Bawaslu diduga palsu dan tidak profesional pada saat sidang MK. ” Besok saya akan ke Jakarta untuk melaporkan Bawaslu Halut ke DKPP karena ada dugaan melanggar kode etik penyelenggara, saya sebagai warga negara berhak melaporkan,” tandasnya (mn)