TALIABU,HR—Terkait dengan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari 2019 sampai 2021, sampai saat ini Sekretariat DPRD belum serahkan Surat Tanda Setoran (STS) kepada pihak Inspektorat.
Menurut Kepala Inspektorat Pulau Taliabu Gesbert Tani, Sekertariat DPRD sudah melakukan pengembalian hasil temuan perjalanan dinas, namun sampai saat ini tidak diketahui oleh Inspektorat berapa jumlah pengembalian tersebut ke Kas Daerah (Kasda)
“Sejauh ini kami belum mendapatkan bukti berupa STS dan buku rekening koran,”katanya kepada awak media di ruang kerja, Senin (6/3/2023.
Dia menyatakan bukti STS itu, dibuat oleh pihak Sekretariat DPRD, sesuai dengan hasil temuan, baru diserahkan kepada Inspektorat.
“Ada bukti tersebut baru kami bisa menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Setelah itu baru kami laporkan kembali pada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),”ungkapnya.
Lanjut dia, jadi terkait dengan temuan perjalanan dinas itu, sesuai informasi yang diidapatkan bahwa temuan itu sudah di setor atau pengembalian.
“Hanya saja sejauh ini kami tidak mendapatkan bukti STS dan buku rekening koran. Supaya kami juga mengetahui berapa yang sudah di melakukan pengembalian,” bebernya.
Gesbert menambahkan, sejauh ini tugasnya hanya melakukan pemantauan, dan sudah berulangkali pihaknya sudah menghubungi Sekwan untuk segara memberikan STS, hanya sampai sekarang tidak diberikan STS.
“Kami hubungi terus, namun meraka tidak berikan bukti STS dan buku rekening koran belum juga diberikan,”bebernya.
Dia mernegaskan, apabila STSnya belum ada, sudah barang tentu tidak bisa diakui oleh pihak BPK. Oleh karena itu di minta kepada Sekretariat DPRD agar segera berikan bukti STS.
“Sebenarnya mereka juga sudah mengetahui, bahwa bukti STSnya harus diberikan pada kami, sampai saat ini kami masih menunggu karena itu akan dibahas di BPK,”pungkas Gesbert.
Diketahui sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, besaran anggaran perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD Pulau Taliabu yang menjadi temuan BPK juga terus mengalami peningkatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pulau Taliabu tahun 2019, BPK menemukan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp. 156.000.000,00 yang tidak dilaksanakan.
Kemudian, dalam LHP BPK pada LKPD Pulau Taliabu, Tahun Anggaran 2020, juga ditemukan adanya kelebihan biaya perjalanan dinas para wakil rakyat itu sebesar Rp. 437. 696. 315,00.
Temuan tersebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2021, BPK kembali menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD sebesar Rp. 907.128.839,00.(imt)