TOBELO,HR-Warga desa Kusuri, kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengalami kecelakaan ketika bekerja di Koperasi Halmahera Pusaka Terpilih yang terletak di desa Birinoa.
Identitas korban diketahui bernama Adriana Sarembangun, (41), yang merupakan karyawan koperasi di bawah PT.Coconut Multi Industri Indonesia. Kasubaghumas Polres Halut Aiptu. Hopni Saribu ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
“Kami dapat laporan ada karyawan di perusahaan yang dimaksud mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan tangan kanan korban putus,”katanya, Selasa (7/9).
Hopni bilang, dari keterangan Rinto Pupu salah satu saksi yang juga rekan kerja korban menjelaskan, sebelumnya korban bekerja di bagian transfer buah kelapa.
Namun, dirinya tidak tahu ketika korban sudah pindah di mesin II yang berfungsi sebagai mesin kupas sabut kelapa dari batok. Padahal sudah dilarang oleh Rinto agar tidak pindah ke mesin II, Hanya saja korban tidak menggubris larangan rekannya.
“Keterangan saksi, pada saat saksi mengambil buah kelapa yang berada di bawah kolong mesin pengupas kelapa, saksi melihat dari bawah kolong mesin ada tangan yang terjepit dan tergilas oleh mesin pengupas, saat itu juga, saksi berteriak kepada temanya Derlin Nagara, untuk mematikan mesin. Saat mesin sudah di matikan saksi melihat tangan kanan korban sudah terjepit dan tergilas hingga sebatas Siku tangan,” jelas Kasubbag.
Saat tangan korban sudah terlepas dari mesin pengupas kelapa saksi bersama rekan kerja lainya langsung membawa korban ke RSUD Tobelo guna mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Keterangan Korban Adriana mengatakan. Dirinya bekerja sesuai dengan perintah pengawas.
Dimana jika sudah selesai bekerja di mesin lain, bisa langsung pindah bekerja di mesin lain dengan fungsi yang berbeda.
“Sebelum terjadi kecelakaan saya bekerja di bagian transfer butiran kelapa, namun pekerjaan saya sudah selesai dan waktu istirahat belum selesai maka saya kembali bekerja di mesin pengupas kelapa, pada saat saya memasukan buah kelapa dari arah mesin bagian depan, buah kelapa banyak yang tidak terkupas dengan rapi, di karenakan mesin pengupas tidak berfungsi dengan baik, sehingga saya memasukan buah kelapa dari arah bagian belakan mesin, seperti rekan kerja lainya yang menggunakan mesin tersebut, dan pada saat saya memasukan beberapa buah kelapa tanpa disadari tangan kanan saya sudah terjepit dan tergilas oleh mesin pengupas buah kelapa,” ungkapnya.
Dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan tangan Kanan korban harus di amputasi akibat terjepit dan tergilas oleh mesin pengupas kelapa, di karenakan adanya unsur kelalaian dari pihak Koperasi dimana berdasarkan keterangan yang di peroleh dari pihak karyawan setempat bahwa mesin tersebut sudah tidak layak untuk di gunakan, namun oleh pihak Koperasi tetap menggunakan mesin tersebut.
Sementara itu, Lanjut Kasubaghumas. Berdasarkan hasil keterangan dari pihak Koperasi Albert, terkait kecelakaan yang terjadi terhadap karyawan. Sebagai pihak managemen akan bertanggung jawab, dan menanggung biaya perawatan korban, hingga korban sembuh total. (red)