Soal Dua Unit Mesin 100 PK yang Disita Rekanan

  • Whatsapp
Dua Unit Mesin 100 PK

Dalam Waktu Dekat Bakal Ditebus Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halsel

 LABUHA HR— Bagian Umum dan Perlengkapan (Umper) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berjanji, dalam waktu dekat segera menyelesaikan hutang piutang yang mengakibatkan dua unit mesin gantung berskala 100 PK dengan nama mesin BET tipe 16 Valve milik Pemda setempat yang disita pihak rekanan, segera diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diakui Bendahara barang Sekretariat Daerah yang juga Plt Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Bagian Umper Halsel Umar Ratuela melalui Whatsapp pribadi. Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan seluruh aset tetap yang dikuasai oleh pengguna barang. Selain itu pihaknya mengakui rekanan bukan hanya permasalahkan  dua unit mesin namun dengan hutang BBM yang berkisar Rp 100 juta.

“Segera akan diselesaikan, karena saat ini dalam pengecekan seluruh aset tetap yang dikuasai oleh pengguna barang. Kami baru dalam tahap pembicaraan penyelesaian dan mungkin satu dua hari mesin itu di ambil langsung oleh kabag umum dan perlengkapan Maimuna Abussama,”cetusnya.

Awalnya, terlihat dua unit mesin gantung berskala 100 PK dengan nama mesin BET tipe 16 Valve di kediaman Bapak Halik warga desa Labuha kecamatan Bacan. Mesin tersebut milik Bagian Umum dan Perlengkapan (Umper) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Usut punya usut mesin tersebut sudah berada lebih dari satu tahun lamanya di tangan Bapak Halek. Sebab Pemda Halsel belum melunasi biaya perbaikan mesin tersebut terhitung sejak tahun 2020 kemarin dengan kisaran ratusan juta.

Hal ini dibenarkan Istri Halek Senin (16/08), kepada wartawan Ia berkisah jika mesin tersebut ada kesepakatan antara suaminya (Halik-red) dengan pihak Umer Pemda Halsel.

“Silahkan ambil mesin kalau sudah dilunasi sesuai kesepakatan,”tegasnya. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.