Terlibat Kasus Penipuan, Dua Petugas Rutan Ternate Diberi Hukuman

  • Whatsapp
SUJATMIKO, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Ternate

TERNATE,HR—Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ternate memberikan hukuman berat terhadap dua anggotanya yang terlibat membantu oknum Narapidana dalam kasus penipuan.

M Suban Ahmad dan Muhammad Darwis Kaliwawa diduga terlibat membantu oknum narapidana Nafarullah Tamrin dalam kasus penipuan terhadap salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RN alias Ita yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Pihak Rutan Kelas II B Ternate langsung mengambil sikap memberikan saksi hukum disipilin terhadap kedua petugas membantu napi dalam kasus penipuan. Keduanya ikut serta membantu salah satu Napi yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) bertugas di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).

“Dua orang ini akan dipindahkan ke staf, sudah bukan petugas jaga sehingga mereka tidak lagi berhubungan dengan Napi,”kata Kepala Rutan Sujatmiko kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Kendati disebut hukuman berat, akan tetapi keduanya hanya berpindah bagian tugas dari petugas ke staf. Dan tak ada hukuman lainnya lagi. “Jadi satu perkara tidak dihukum dua kali, itu namanya terlalu menganiaya mereka yang penting membina mereka bisa berperilaku baik lagi,”pungkasnya.

Dalam aksi penipuan, Nafarullah Tamrin menelpon korban Ita salah satu IRT warga Kelurahan Jati Ternate Selatan untuk meminjam uang dengan alasan untuk kepentingan bisnis emas.

Sementara uang pinjaman ditranfer ke orang kepercayaannya yang mengurus bisnis tersebut, padahal nomor rekening tersebut adalah rekening milik kedua petugas Rutan. Korban sendiri percaya dan tak mengetahui pelaku saat itu berada di Rutan sebagai Napi dalam kasus yang sama.

Korban mengirimkan uang sebanyak tiga kali melalui transfer ke rekening orang kepercayaan Nafarullah yakni masing-masing, tanggal 9 Juli 2021 sebesar Rp 50 juta melalui  nomor rekening atas nama M Suban Ahmad.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2021 korban kembali mengirim sejumlah uang sebesar Rp 50 juta via transfer ke nomor rekening atas nama Muhammad Darwis Kaliwawa dan tanggal 2 Agustus sebesar Rp 70 pada rekening yang sama yakni atas nama Muhammad Darwis Kaliwawa. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.