WEDA,HR-Tiga pria terduga pelaku pemerkosa terhadap perempuan Tepeleo Kecamatan Patani Utara, sebut saja Mawar (nama semaran) (18) terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka diancam pasal 285 junto 55 KUHP pidana.
Kanit PPA Polres Halteng, Bripka M. R Kemhay mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyidikan. “Rencananya besok (hari ini red) kita akan kirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa,”katanya, kemarin.
Ia mengatakan, penyidik hingga saat ini belum bisa mengambil keterangan dari korban lantaran korban masih dirawat dan trauma. “Keterangan dari korban akan diberikan setelah sembuh,”ujarnya.
Menurutnya, tersangka pemerkosaan hanya tiga orang masing-masing DN (22) warga Jailolo Halmahera Barat (Halbar), DK (22) warga Tidore Kepulauan (Tikep), dan OG (21) warga Obi Halmahera Selatan (Halsel). Sedangkan HN yang juga merupakan warga Jailolo Halbar, masih berstatus saksi. Sebab, tidak ikut melakukan perbuatan tak senono itu.
Dia kata penyidik, saat itu hanya berada di diluar. Meski begitu, penyidik masih akan melihat perkembangan lanjut setelah korban dimintai keterangan.
“Jadi, tersangka DN dan DK memang pernah menikah tapi sudah bercerai. Kalau cowok alis pacar korban adalah DN,”jelasnya.(rid)