Tim Hukum Demianus Ice Minta Polres Halut Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Tim kuasa hukum Demianus Ice menggelar pertemuan bersama Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara mendesak Penyidik Polres Halut segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan Pemalsuan Dokumen Pengalihan Tanah GMIH. Rabu (10/11/2021), sekira Pukul 10:00 WIT.
” Kehadiran kami bersama Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) GMIH, hari ini melakukan audensi dengan Pihak Polres Halmahera Utara yang diterima oleh Kasat Reskrim Elvin Septian Akbar .S.T.K, S.I.K” kata Silvanus Laratmas, tim kuasa hukum Demianus Ice, Rabu (10/11/2021).
“Tujuan kami adalah meminta kepada pihak penyidik agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Demianus Ice dan kawan-kawan, ” sambung Nus biasa disapa.

Silvanus Laratmas, tim kuasa hukum Demianus Ice

Nus menjelaskan atas dasar Kejaksaan Negeri Halut telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang saat ini sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan berdasararkan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) Nomor 12 Tahun 2009 batas waktu proses penyidikan itu 120 hari, “Jadi kalau dihitung sejak bulan April hingga sekarang ini telah melewati batas waktu karena sudah 180 hari untuk itu kami berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik sudah seharusnya mengambil langkah menghentikan penyidikan dan segera mengeluarkan SP3, ” Tegasnya.
Nus juga mengaku sangat kaget ketika Kejaksaan telah mengembalikan SPDP, kemudian ada panggilan pemeriksaan kembali kepada kliennya, “Menurut hemat kami P19 sudah dilaksanakan hingga SPDP dari Kejaksaan Negeri Halut, apa lagi yang harsus diperiksa, “Tanya Nus
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halut, Elvin Septian Akbar mengatakan pihak Polres Halmahera Utara, sangat terbuka dan profesional dalam penanganan kasus ini, “Memang pihak Kejaksaan telah mengembalikan SPDP karena itu, kita akan melakukan kordinasi kembali dengan pihak Kejaksaan maupun secara internal Polres Halut dan Dir Reskrim Polda Maluku Utara.” Katanya.
Hadir dalam pertuan tersubut diantaranya Sekum (Pdt.F.Guselaw, M. Th), Pdt. Abram Ugu, M. M (Wasekum), Pdt.J.Petrof (Ketua II), Pdt. S. Banggai, M. Th. (Ketua IV), Pdt. F. X. Tjeleni, M. Th. (Ketua VI), Pdt. Imanuel Sale, S. Th.( Ketua Pemuda), Riko Janti, Sudarmin Paliema (Sek.YKK), Pdt. A. Melesen, S. Ag. (Korwil Tobelo) serta Tim Kuasa Hukum (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *