Unkhair Raker Bahas Pagu Indikatif Tahun 2025

  • Whatsapp

TERNATE,HR-Universitas Khairun (Unkhair), Ternate menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) penyusunan rencana kerja (Renja) program dan anggaran Pagu indikatif tahun 2025. Acara tersebut membahas mengenai pedoman penyusunan rencana yang berorientasi pada Indikator Kinerja Utama (IKU).

Raker mengusung tema, “Penyusunan Rencana Kerja, Program, dan Anggaran yang Berlandaskan dan Berorientasi pada Indikator Kinerja Utama,” dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber utama, Sukrimal Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Doddy Tri Hardiyanto Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, serta Muhammad Taufan Kemendikbudristek, yang dipandu Dr. Irfan Zamzam, SE., MSc., AK, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair.

Hadir dalam pembahasan, melibatkan seluruh level pimpinan, terdiri dari Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Dekan, Kordinator Program Studi (Prodi), dan unit kerja di lingkup Universitas Khairun. Acara tersebut berlangsung di Aula Nuku Gedung Rektorat Kampus II, Gambesi Kota Ternate, Senin, (26/02/2024).

Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam., M.Hum, dalam sambutannya, mengatakan Raker penyusunan Renja,  merupakan kegiatan tahunan, berdasarkan prosedur, dan kebutuhan, sehingga seluruh unit kerja Unkhair, menyiapkan segala sesuatu.

Menurutnya, perkembangan mengenai alokasi anggaran Daftar Isian Pengisian Anggaran (DIPA), masing-masing fakultas, dua tahun terakhir mengalami peningkatan, secara kolektif di tingkatan universitas, tahun 2024 juga mengalami peningkatan.

Unkhair, mengalami tambahan anggaran yang cukup signifikan, buktinya tahun 2023 lebih dari 200 Milyar, dan di tahun 2024 meningkat menjadi 300 milyar, ini di picu beberapa hal, salah satunya kucuran anggaran dari Surat Berharga Syariah  (SBSN) 70 milyar, untuk pembangunan gedung kuliah terpadu yang kini sedang dikerjakan.

Anggaran yang diperoleh diperuntukan untuk revitalisasi sebanyak 4,2 milyar sekian. Realisasi revitalisasi dilakukan dengan pemasangan video wall di berbagai aula di Unkhair, untuk kepentingan wisuda, seminar, dan kegiatan lain,” tuturnya.

Melalui Raker, lanjutnya dedikasi keuntungan anggaran dipergunakan untuk kebutuhan lembaga, dan mempercepat IKU Unkhair, sehingga dua tahun terakhir, menunjukan trend sangat baik yang relevan dengan konektifitas insentif.

Sementara insentif di 2021, pencapaian IKU Unkhair, mendapatkan Rp. 900.000.000, insentif sendiri naik 2,7 milyar, sedangkan tahun 2023, naik 3,6 milyar. Artinya, pencapaian IKU sangat baik, di dasarkan perencanaan, sehingga Raker selalu di dorong untuk pencapaian berbasis IKU.

Selain itu, revitalisasi dan penambahan asset, terutama infrastruktur mengacu kinerja semakin baik, salah satu mendapatkan porsi cukup signifikan peningkatannya adalah porsi kerjasama. Sedangkan kerjasama tahun 2021 hingga 2022 baru sekitar 11 milyar. Selanjutnya, 2023 naik 22 milyar.

Diakhir sambutan, Rektor menambahkan dari cacatan perkembangan terkait penganggaran yang mengalami peningkatan, ini di harapkan kerjasama semua kalangan, termasuk transparansi informasi dalam mendorong Badan Layanan Umum (BLU) dengan IKU Unkhair.

“Raker tahun 2024, menjadi Raker, sekaligus mengindetiifikasi kebutuhan yang perlu, maka efektifitas anggaran semakin membaik,”tutup Rektor.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Faqih Masruri, SH, menyampaikan, mengacu pada Layanan Persetujuan Peninjauan Masa Kerja Nomor. 129/PMK.05/2020 jo. PMK 202/PMK.02/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLU.

Menurutnya, Rencana Strategis (Renstra) bisnis BLU, yaitu fleksibilitas di miliki satun kerja (Satker) BLU, dapat membelanjakan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa harus di setorkan ke rekening kas negara, di banding Satker lain.

“Untuk BLU selain dokumen, petikan Renja anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), juga memiliki kewajiban menyusun Renstra Bisnis (RSB) di mana BLU menyusun 5 tahunan,” pungkasnya.

BLU Unkhair, baru di tetapkan tahun 2020, RSB 5 tahun mencakup, pertama Keterikatan dengan Renstra K/L,Visi-Misi, program, sasaran strategis, evaluasi pelaksanaan RSB sebelumnya, analisis strategis bisnis BLU, termasuk RSB yang di rinci 5 tahun, dan indikator kinerja yang terukur.

“Untuk RSB ini sesuai format PMK pedoman pengelolaan BLU, di tandatangani pimpinan BLU, selanjutnya Dewas menyampaikan kepada Menteri, dan Menkeu maksimal jangka waktu 2 bulan, sejak berakhirnya periode RSB sebelumnya. Jika ada perubahan, tinggal dilakukan revisi, maksimal 5 hari kerja, “ jelasnya.

Lebih lanjut, BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan paling sediki teremuat seluruh program IKU, yang memiliki target yang di capai. Asumsinya, mikro dan makro sesuai kebutuhan belanja, kemampuan pendapatan estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU harus mencapai ambang batas.

Dengan demikian, perhitungan akuntansi paling sedikit menyajikan perhitungan biaya langsung atau tak langsung, berdasarkan standar biaya yang di tetapkan. Sementara, target pendapatan di susun dengan mempertimbangkan target volume, misalnya tarif layanan, pengembangan layanan, target dan realisasi pendapatan 2 tahun sebelumnya sesuai kondisi-kondisi yang mempengaruhi target. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.