Usman Sidik : Perusakan Mangrove di Halsel Akan Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Whatsapp

LABUHA,HR—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmaher Selatan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait dengan pengrusakan mangrove (hutan bakau) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kasus perusakan mangrove di Kota Labuha memang bukan ranahnya Pemkab Halsel, namun masalah tersebut masuk dalam radar Pemkab Halsel untuk dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”tegas Bupati Halsel H. Usman Sidik, kepada wartawan usai membuka rapat koordinasi, Kepala Desa (Kades) se-Halsel, Rabu (15/02/2023).

Bupati mengaku sudah perintahkan Kadis Lingkungan Hidup segera buat surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak adanya izin penebangan di Halsel.

“Izin operasi penebangan yang terkena dampak kabupaten, karena hujan dengan intensitas rendah saja banjir kemudian masyarakat menyalahkan kami (Pemda red), data yang kami kantongi izin penebangan sudah banyak, dalam waktu dekat saya sendiri yang akan antar surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita tunggu saja hasilnya,”kata Bupati Halsel.

Bupati mengaku, hutan mangrove di Kota Labuha ditebang dan digusur untuk pembangunan jalan.

Lanjut Bupati, penebangan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut.

“Saat ini sudah dipasang larangan penebangan mangrove oleh Pemda Halsel dikarenakan lokasi tersebut merupakan zona resapan air,”tandasnya.

Sementara Kades Labuha Badi Ismail dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor +628219555XXXX enggan merespon.

Sebelumnya, melalui LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara, menyentil kondisi mangrove di Desa Labuha ditebang untuk pembangunan jalan.

Pembina LSM Lira Provinsi Maluku Utara Said A Alkatiri mengaku, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilakukan secara tetap dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi hutan mangrove sebagai paru – paru dunia serta menjaga ekologis, sosial dan ekonomi demi kehidupan masyarakat.

“Apa yang terjadi di hutan mangrove Kota Labuha telah terjadi pembalakan liar oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, belum ada tindakan dari Pemda Halsel. Sedangkan berdasarkan UU Nomor : 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU Nomor : 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta asas pencegahan, ini sebuah pembiaran pengrusakan hutan mangrove akan kami tindaklanjuti ke Kapolri hingga Presiden Jokowi, “ancamannya.(echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *