Warga Fitu Aksi Palang Jalan Tuntut Lahan Kubur, Wali Kota : Lahan Kubur Sudah Bisa Digunakan

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Warga Fitu melakukan aksi pemboikotan jalan dengan tuntutan soal lahan pekuburan di Kelurahan Fitu.
Disaat aksi palang jalan mulai dari depan Cafe Deview menuju arah Gambesi, warga yang melintasi arah tersebut dikerahkan untuk mengikuti jalan belakang tembus ke Kampus Unkhair.

Warga yang melakukan aksi itu meminta Wali kota turun langsung, bahkan akses dibuka setelah Wali Kota tiba, setelah tiba Wali Kota diminta warga berjalan kaki dari depan cafe Deview sampai ke Kantor Lurah Fitu sekitar 200 meter. Dan akhirnya Wali Kota berjalan bersama warga didampingi Sekda, Kadishub, Kasatpol PP, Kadisperkim, Kasi OPS Polres Ternate ke Kantor Lurah.
Setelah tiba di Kantor Lurah Fitu dan warga kemudian menyampaikan tuntutan, setelah mendengar tuntutan, Wali Kota merespon.

Koordinator Aksi Hamdan Rais saat membacakan sikap mengatakan, masyarakat Fitu mendesak Wali Kota Ternate, melalui surat persetujuan atau kesepakatan sebelumnya pada tanggal 2 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dan ditandatangani oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman perihal persetujuan pengalihan status penggunaan lahan Barang Milik Daerah (BMD) yang terletak di Kelurahan Fitu RT 01/RW 01 dengan luas lahan 1,5 hektar telah dialihkan ke masyarakat Fitu untuk digunakan sebagai lahan pekuburan umum milik masyarakat kelurahan agar difungsikan untuk proses pemakaman.

Lanjut Hamdan, masyarakat Fitu meminta kepada Pemkot untuk segera mengeluarkan surat keputusan penggunaan dan pemanfaatan lahan pekuburan yang telah disetujui dan ditandatangani, sesegera mungkin, pada hari ini juga tanggal 19 September 2024.

Kemudian, masyarakat Fitu, meminta kepada Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman agar segera merubah status penggunaan lahan yang sebelumnya berstatus BMD menjadi milik masyarakat Fitu dengan skema hibah yang dipihak ketigakan dalam pengelolaan sebelum masa jabatan Wali Kota Ternate berakhir pada bulan September tahun 2024.

Hamdan meminta kepada Wali Kota Ternate agar segera menindaklanjuti status pengalihan penggunaan lahan dari pertanian atau perkebunan ke pekuburan umum melalui Kementerian Pertanahan ATR/ yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.

Selain itu, Hamdan juga mendesak Wali Kota Ternate untuk memerintahkan melalui Dinas PUPR atau instansi terkait agar secepatnya untuk melakukan proses administrasi menjadi legal formal agar masyarakat dapat menggunakan lahan pekuburan secepatnya.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rusli Ahe mengatakan, ia sangat percaya Wali Kota punya etikat baik, jelasnya persoalan lahan kubur ini dari 2010 sampai saat ini. Namun, masalah ini hanya miss komunikasi.

“Apa yang sudah diberikan Wali Kota kepada kita satu tahun kemarin, ini hanya miss komunikasi. Dan pak Wali harus dua periode,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota mengatakan, lahan kubur di Kota Ternate sangat terbatas, sebab sampai saat ini ia sebagai Ketua Yayasan tanah wakaf pekuburan Islam sangat mengetahui itu. Bahkan ada di beberapa kelurahan berinisiatif sendiri mengadakan tanah seperti Mangga Dua dan Bastiong.

“Saya sendiri yang tinggal di Tabona kita patungan untuk membeli lahan, ini perlu diketahui dan sebelumnya saya berniat memberi lahan ini untuk warga Fitu jadi sebagai lahan kuburan,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberian lahan ke warga ini tidak berubah, makanya saat ini prosesnya lagi berjalan. Ketua LPM mengetahui persis, tanah itu ada proses pengalihan diberikan untuk kepentingan umum salah satunya bagi pemakaman umum bagi warga Fitu.

“Saat ini proses pengalihan itu ada di Kantor Camat, memang ada dua skema yang pertama kita ingin mengalihkan supaya ada pengelolaan disebut Unit Pelaksana Tekhnis (UPT), tetapi pembentukan UPT mekanismenya sangat panjang. Sehingga ada alternatif baru untuk kita alihkan melalui hibah,” bebernya.

Wali Kota meluruskan proses pemberian lahan Pemda ke yayasan pengelola perkuburan, otomatis dia menjadi milik dari yayasan.

“Karena awalnya tadi ini adalah hak pakai, dalam ketentuan aturan kalau tanah Pemda disebut hak pakai, tapi kalau dia masuk yayasan dengan sendiri menjadi hak milik yayasan. Prosesnya saat ini lagi jalan, hanya mungkin ada hal lain yang harus diperhatikan. Yang paling utama adalah apakah dibentuk yayasan baru atau yayasan tertentu dialihkan langsung,” cetusnya.

Tauhid menuturkan keputusan penetapan tanah untuk digunakan oleh warga masyarakat Fitu sudah bisa digunakan hari ini, jika ada warga yang meninggal hari ini bisa di kubur di lahan tersebut.

Tak hanya itu, kata dia, keputusan pengalihan itu adalah keputusan penjabat publik atau keputusan tata usaha negara, jadi kekuatan hukum sudah jelas, hanya saja kekhawatiran tadi.

“Saya minta Kabag Hukum buat keputusan penetapan tanah ini untuk digunakan warga Fitu, nanti pengalihan aset Pemerintah hibah ke masyarakat. Kita Pemkot nantinya hibah ke yayasan pengelola. Hari ini putusan keluar sebelum saya cuti,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.