OBI,HR—-Warga tiga desa di Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menolak perusahaan tambang emas PT Amasing Tabara beroperasi. Penolakan tersebut diwarnai dengan aksi pemblokiran jalan, Sabtu (10/04/2021).
Penolakan yang dilakukan warga tiga desa itu diantaranya, Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga. Mereka memblokir akses jalan utama dengan cara membakar ban bekas serta membentangkan spanduk penolakan kehadiran perusahaan tambang.
Warga menilai hadirnya perusahaan emas di wilayah mereka akan berdampak buruk karena mengeksploitasi hutan, perkebunan cengkeh dan tanah milik mereka.
Selain itu, peta wilayah operasi tambang telah mencaplok keseluruhan pemukiman warga di tiga desa setempat.
Diketahui, PT Amasing Tabara mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2011, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2013 dan perizinan PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2018. Meski begitu sosialisasi hadirnya perusahaan tersebut tidak pernah diketahui sebagian besar warga setempat.
Tokoh masyarakat Desa Sambiki, Bahrudin Hi Sanusi, mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin usaha perusahaan dan meminta PT Amasing Tabar segera angkat kaki dari Pulau Obi supaya tidak menganggu kenyamanan hidup masyarakat yang sudah puluhan tahun berkebun dan bertani.
“Selama ini, hidup kita disini sangat baik dan nyaman, tapi semenjak hadirnya mereka kami rasa risau karena dapat mengancam keselamatan warga dan lingkungan di Pulau Obi,”ujar Bahrudin.
Warga mengancam apabila perusahaan tambang PT Amasing Tabara tetap dipaksakan beroperasi oleh pemerintah pusat maka sama saja pemerintah telah membuka ruang konflik ‘pertumpahan darah’ di Pulau Obi.
“Karena ini merupakan hak-hak yang harus kami pertahankan bukan merampas,” ucap Bahrudin.
Kepala Desa Sambiki,Hairudin Wahid menjelaskan, dalam pengurusan dokumen perusahaan yang dibuat oleh PT Amasing Tabara itu pihaknya berkesempatan hadir dan disepakati bebeberapa poin diantaranya blok wilayah tambang dan amdal, namun ternyata melewati apa yang sudah disepakati.
“Olehnya itu maka sebuah pelanggaran yang dilakukan PT Amasing Tabara. kami akan menolak kehadirannya beroprasi di pemukiman dan perkebunan warga,”tutur Hairudin.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar menyatakan, setelah melakukan tinjauan lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat, Komisi III akan melakukan rekomendasi ke Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM) di Jakarta untuk pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
“Kita berharap hak-hak masyarakat itu bisa menjadi hal prioritas dari berbagai kepentingan investasi,” jelasnya.
Zulkifli membenarkan bila keterangan Dinas Kehutan maupun perizinan PTSP, kawasan pertambangan PT Amasing Tabara benar masuk ke kawasan perkebunan masyarakat.
“Keseluruhanya berada di kawasan pemukiman dan perkebunan, sehingga tentu merugikan masyarakat. Kami akan merekomendasikan dua opsi penciutan atau pencabutan izin, tapi setelah melihat data dokumen ada unsur yang mengah ke pencabutan,” terangnya.
Aksi yang dilakukan selama dua jam lebih itu, dikawal ketat aparat Kepolisian dan TNI. Aksi dapat diredam setelah warga melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Maluku Utara di kantor desa setempat.(red)