TERNATE,HR—Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman menanggapi pernyataan Kabag Hukum, Tenaga Ahli Hukum serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate tentang surat persetujuan mutasi Risval Tri Budiyanto melanggar aturan atau tidak sesuai prosedur.
Wakil Wali Kota Ternate mengakui, selama Wali Kota melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dirinya yang menandatangani setiap surat masuk. Itu pun terjadi di surat persetujuan mutasi Risval.
“Di masalah Risval, juga terjadi seperti itu Wali Kota tidak ada (keluar daerah,red), sehingga saya yang menandatangani surat tersebut,” bebernya, Jumat (24/6/2022).
Jasri dengan kesal menyatakan, Risval yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate ditugaskan pada instansi yang pernah dipimpin dia dinonjob.
“Kan tidak logis, dia seorang mantan kepala dinas, kemudian menjadi staf dibawah, sehingga koordinasi kepegawaian bagaimana, ini kan keliru sebenarnya,” cetus ia.
Wawali mengakui, sebelumnya Wali Kota juga sudah menyetujui mutasi Risval, yang dibuktikan dengan surat persetujuan mutasi yang diteken Wali Kota ke Kementerian PU.
“Saya anggap ASN yang bersangkutan atas nama Risval Tri Budiyanto siap dilepas dari Kota Ternate, sehingga ketika belum ada konfirmasi dari Kementerian dan dia minta pindah ke Halsel, kemudian saya tandatangan justru jadi masalah disitu dan dipersoalkan, ada apa, kemudian ada konflik interest di dalam,” kesalnya.
Wawali lalu mempertanyakan, sejumlah status surat yang diteken disaat Wali Kota keluar daerah.
“Kalau saya tandatangan ketika Wali Kota tidak ada, apakah SPPD kepala dinas yang berangkat itu juga batal. Kan tidak batal, tapi bagaimana hari ini menjadi sebuah hal seakan-akan pelanggaran, pelanggaran apa,” tuturnya.
Dikatakannya, apabila surat persetujuan itu tidak punya dasar, maka Wawali juga mempertanyakan status surat SPPD yang pernah diteken sebelumnya, apakah itu juga ikut batal.
“Saya menandatangani itu ketika Wali Kota tidak ada (keluar daerah,red), kalau Wali Kota ada kan saya tidak tandatangan tapi kan tidak ada. Dan itu bukan hanya surat mutasi atas nama Risval Tri Budiyanto, tapi ada juga SPPD Kepala Dinas,” pungkasnya.
Jasri menganggap, apakah yang terjadi ini karena dendam.
“Saya melihat ini masalah dendam orang yang bukan pada tempatnya, dan ketakutan,” tegasnya.(nty)