Ada Pergeseran Alokasi Kursi Anggota DPRD Malut. Ini Rinciannya!

  • Whatsapp
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat

TERNATE, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut. Dimana, dalam rancangan tersebut ada pergeseran dapil.

“Soal rancangan penataan dapil DPRD Provinsi Malut sudah kita lakukan hari ini, jadi ada beberapa hal terkait dengan rancangan ini pertama rancangan yang sudah disampaikan pada forum uji publik ini adalah rancangan yang juga sudah disampaikan ke KPU RI termasuk ke DPRD Provinsi Malut. Ini yang kesekian kali kita melakukan interaksi dengan calon peserta pemilu,” ucap Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, Selasa (17/1/2023).

Pudja berharap dengan kegiatan uji publik tadi sudah bisa diketahui sebagai informasi, kemudian masukan sudah dicatat dan akan disampaikan ke KPU RI yang nanti akan digunakan untuk penyusunan peraturan KPU.

Katanya, sebelum penyusunan peraturan KPU, KPU RI juga akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu termasuk pemerintah untuk mendengar pendapat legislatif, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Bahkan, ia menyampaikan bahwa ada pergeseran jumlah alokasi kursi dari beberapa daerah pemilihan, yakni dapil I ke dapil III, komposisi jumlah kursinya 11 dapil I untuk Ternate – Halbar, dapil II Halut – Morotai sebanyak 9 kursi, dapil III Tidore – Halteng – Haltim sebanyak 10 kursi, dapil IV Halsel sebanyak 9 kursi dan dapil V Sula – Taliabu sebanyak 6 kursi.

“Dari komposisi tadi memang ada perubahan, kemudian ada aspirasi dari peserta pemilu tolong dipertimbangkan soal database penduduk yang ada di beberapa wilayah termasuk di Halteng,” ujarnya.

Lanjutnya, kenapa di Ternate berkurang dan bertambah di Halteng, itu memang otoritas bukan di KPU. Jadi KPU ini sebagai pengguna data, menerima data dari pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri dalam daftar agrerat perkecamatan, itu yang menjadi dasar KPU menyusun dapil.

“Apabila ada pergerakan, maka jumlah penduduk bertambah di dapil tertentu dan yang lainnya stabil, karena ada pergeseran, sehingga sistem dapil disusun itu dia menyesuaikan, jadi alokasi sesuai proporsi masing – masing. Bilangan pembagi penduduknya memang sudah dihitung karena jumlah 45 kursi, dari jumlah penduduk 1,3 jiwa, dibagi jumlah kursinya menghasilkan bilangan pembagi penduduknya,” bebernya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *