TERNATE,HR—Wakil Ketua KNPI Provinsi Maluku Utara Ikram Halil menghimbau massa aksi yang memprotes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar tidak perlu melakukan aksi dengan memboikot aktivitas pemerintahan di kantor Bupati Halmahera Selatan.
“Keputusan Bupati Halsel berkekuatan hukum tetap, jadi saya minta massa aksi agar menahan diri dan menunggu Bupati sekembalinya dari Jakarta baru dilakukan hearing dengan bupati,”imbuh Ikram Halil kepada halmaheraraya id, Selasa (17/01/2023).
Ikram Halil menjelaska, sebenarnya sederhana saja, ketentuan BAB XI Pasal 43 ayat 2 PERBUP No 10 tahun 2022 itu menegaskan bahwa tim penyelesaian sengketa bertugas untuk dan atas nama bupati. Itu artinya bahwa kewenangan penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian sengketa itu adalah jenis kewenangan yang bersifat mandatoris (mandat).
“Kewenangan mandatoris itu tanggungjawab hukumnya tetap melekat pada pemberi wewenang dalam hal ini bupati. Jadi tim sengketa ini hanya pelaksana mandat bupati, bukan pemilik kewenangan secara otonom. Oleh karena itu jika terjadi masalah dalam pelaksanaan tugas maka bupati berwenang mengambil alih kewenangan yang dimandatkan sekaligus melaksanakannya. Jadi kesimpulannya tidak ada yang salah,”ujar Ikram Halil yang juga alumni FISIP UMMU angkatan pertama ini.
Lanjut Ikram, selain itu pada pasal 43 ayat 5 Perbup No 10 tahun 2022 menyebutkan tim penyelesaian hasil pilkades menyampaikan Keputusan atas sengketa pilkades kepada bupati.
“Penegasan ini jelas menyebutkan bahwa putusan itu diserahkan ke bupati dan bupati sebagai pemberi mandat yang mengumumkan,”cecar Ikram yang saat ini meniti karir Birokrasi di Pemkot Ternate.
Dia menambahkan, soal isu suap tidak terbukti, dan salah satu panitia sengketa Pilkades juga tidak diberhentikan hanya penonaktifan sementara.
“Dari hasil pemeriksaan tim etik pemerintah daerah isu suap tersebut tidak terbukti sehinga ketua panitia sengketa tetap menjalankan tugas,”tandasnya.(red)