LABUHA HR— Sebuah kolaborasi brilian, dilakukan Bagian Pengelolaan Aset Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan dengan mengandeng Kanwil BPN Provinsi Maluku Uatar dalam rangka mengamankan aset tanah milik Pemerintah Halsel.
Kepala Bagian pengelolaan Aset BPKAD Halsel Sutrisno Tess menegaskan, terkait dengan pengadaan tanah sudah seharusnya dilakukan kerjasama dengan Kanwil BPN Malut, sebagaimana PP nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dimana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kanwil BPN adalah selaku Ketua Pengadaan Tanah sehingga seluruh proses pengadaan tanah baik itu dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan pendataan dan inventarisasi, penilaian sampai pada pelaporan akhir dari proses pengadaan tanah harus melibatkan Kanwil BPN baik itu dalam pengadaan tanah skala besar maupun skala kecil. Yang nantinya dalam pelaksanaannya, Kanwil BPN Malut dapat mendelegasikan tugas tersebut kepada BPN Kabupaten dan Kota setempat.
“Memang dalam hal pengadaan tanah sepenuhnya menjadi tupoksinya dari BPN, baik itu terkait sah-nya kepemilikan tanah maupun batas-batas tanah. Jika nantinya pelaksanaan kegiatan tersebut telah selesai dilakukan, buku laporan hasil penilaian tanah dari penilai publik (KJPP) akan disampaikan ke Pemerintah daerah yakni OPD teknis untuk ditindaklanjuti dengan proses pembayaran ganti kerugian kepada yang berhak,”jelas Kabid Aset BPKAD Halsel, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (03/09/2021).
Lelaki dengan sapaan akrab Rysno Tess ini menambahkan, sebelumnya hari Kamis kemarin telah dilakukan rapat teknis antara Kanwil BPN Provinsi Malut, Kepala BPN Kabupaten Halsel dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah dengan agenda kerjasama terkait pelaksanaan pengadaan tanah pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat akan disosialisasikan ke OPD pengelola kegiatan Pengadaan Tanah dengan tujuan agar dalam proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir permasalahan terkait pengadaan tanah yang pada umumnya sering terjadi diseluruh kabupaten dan kota,”tutupnya. (echa)