TERNATE, HR – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim turun langsung ke lokasi galian C di RT 19/RW 10, Kelurahan Kalumata, Sabtu (26/7/2025).
Setelah turun ke lokasi seluas 1,1 hektar itu, Nurjaya menemukan galian C milik Daud yang dikelola Amir Hoda itu tidak memiliki izin, tapi melakukan penggarukan lahan, pemuatan material pasir dan tanah.
Nurjaya mengatakan, sidak galian C terdapat banyak kejanggalan, karena izin galian C belum ada, tetapi dilakukan pemuatan pasir dan tanah.
“Yang punya tanah itu telah menyerahkan lokasi itu ke pihak kedua Amir Hoda, namun saat kami tanya izin ke mereka, mereka katakan belum ada izin,” akunya.
Pelaksanaan penggalian itu kata Nurjaya, dari tahun 2014 sudah dilaksanakan, tapi Pemkot terkesan membiarkan.
“Makanya saya tekankan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar setiap usaha galian C ini turun sidak saja izinnya, karena memang tidak ada izin selama ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, kedepan dampak yang dirasakan oleh masyarakat akan sangat fatal.
“Bisa saja akan terjadi banjir, kami tidak tahu sekarang, jangan sampai kedepan bisa terjadi. Bahkan tidak ada sumur resapan, saluran air tidak ada, jadi resikonya ada,” tandasnya.
Nurjaya mengungkapkan, saat sidak ada pengelola ingin menyelesaikan masalah ini dengan ‘Fang’ atau membayar.
“Kedengaran selama ini penambangan galian C dibayar lalu selesai, meskipun tidak punya izin dia bisa membayar,” pungkasnya.(nty)






















