TERNATE,HR—Proyek pembangunan gedung asrama haji transit Ternate tahap I milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara tahun 2020, ternyata hingga kini tidak bisa diselesaikan. Padahal proyek dengan anggaran sebesar Rp. 25 miliar lebih (Tepatnya Rp. 25.075.908.000) itu, harusnya sudah tuntas sejak akhir Desember 2020 lalu, mengingat masa kerja hanya 114 hari kalender, sejak penandatanganan kontrak pada 09 September 2020.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, sejak awal proyek ini terkesan sangat dipaksakan. Pasalnya, jika dilihat dari nilai anggaran serta konstruksi bangunan lima lantai, sangat mustahil proyek tersebut bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari empat bulan. Apalagi saat proyek digulirkan, pandemi covid 19 masih sangat mencekam, serta Ternate sudah memasuki musim penghujan.
Selain itu, nilai penawaran dari kontraktor pemenang lelang, yakni PT. Mareku Jaya Konstruksi, juga diduga tidak wajar, karena turun sampai Rp. 5 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 30 miliar. Padahal idealnya, harga penawaran maksimal turun hanya 10 persen, atau sebesar Rp. 3 miliar.
“Sampai 31 Desember 2020, progres pekerjaan masih di bawah 50 persen, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perpanjangan sesuai Perpres 16 tahun 2018. Ingat perpres atau peraturan presiden ini kedudukannya lebih tinggi dibanding dengan peraturan menteri,” kata salah satu sumber halmaherataya.id.
Data yang diperoleh menyebutkan, selain PT. Mareku Jaya Konstruksi, ada empat perusahaan lain yang ikut mengajukan penawaran dengan harga yang ideal, yakni PT. Prima Konstruksi dengan penawaran sebesar Rp. 26,3 miliar, PT. Lasisco Haltim Raya dengan penawaran sebesar Rp. 26,9, PT. Eltis Anugerah Sejati sebesar Rp. 27,1 dan PT. Debitindo Jaya sebesar Rp 27,6. Tapi pokja Kemenag lebih memilih PT. Mareku Jaya Konstruksi sebagai pemenang. Dan hasilnya pekerjaan tidak tuntas sampai sekarang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Malut, Sarbin Sehe, ketika dikonfirmasi via telepon tidak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya mengatakan jika proyek ini merupakan proyek luncuran tahun 2021, yang kontraknya selesai sampai akhir April tahun ini.
“Proyeknya memang 2020, tapi diluncurkan lagi pada 2021,” katanya seperti dikutip dari laman deteksi news.
Terkait dengan progres yang masih di bawah 50 persen per 31 Desember, Sarbin mengaku tidak ada aturan yang membatasi pemberian adendum berdasarkan progres. Progres itu katanya hanya menjadi dasar pembayaran.
“Kalau progresnya 50 persen terus kita bayar 65 persen, itu jelas salah. Jadi progres sasarannya kesitu,” timpalnya menambahkan. (red)