Central Pemuda Halmahera Desak Revisi Perda Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara

  • Whatsapp

JAKARTA, HR — Central Pemuda Halmahera (CPH) secara resmi menyatakan sikap kritis terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, CPH menilai kebijakan tersebut saat ini justru menjadi instrumen yang mencekik ekonomi petani kelapa akibat terciptanya struktur pasar monopsoni yang merugikan masyarakat.

Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menyatakan bahwa larangan penjualan buah kelapa utuh keluar daerah sebagaimana diatur dalam Perda tersebut tidak dibarengi dengan perlindungan harga di tingkat petani.

“Niat awal hilirisasi adalah memberikan nilai tambah bagi daerah. Namun, larangan menjual keluar tanpa adanya regulasi harga bawah (price floor) di dalam daerah membuat petani tidak memiliki pilihan selain menjual ke satu-satunya pembeli yang tersedia,” ujar Abid. Sabtu (18/04/2025).

CPH kata Abid juga menyoroti ketimpangan yang sangat tajam antara harapan pemerintah pusat dengan realitas di lapangan, Dalam kunjungan kerjanya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjanjikan harga beli kelapa bisa meningkat hingga Rp40.000 melalui skema hilirisasi, namun realitas di lapangan sejak Perda diberlakukan, petani hanya mampu menjual kelapa di kisaran Rp2.000-3.000 jauh di bawah standar kesejahteraan layak.

Kehadiran PT. Natural Indococonut Organik (NICO) sebagai satu-satunya penyerap industri saat ini dinilai memicu hilangnya kompetisi harga. Tanpa persaingan, posisi tawar petani menjadi nol dan harga sepenuhnya dikendalikan oleh pihak industri.

Menyikapi kebuntuan ekonomi ini, CPH mengumumkan dua langkah strategis :

1. CPH akan mengadukan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Melaporkan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan posisi dominan yang merugikan kepentingan umum ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

2. Judicial Review: Jika Pemerintah daerah Halmahera Utara tidak segera melakukan revisi, CPH akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda ini karena dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Situasi di Halmahera Utara saat ini harus menjadi pelajaran penting bagi daerah lain. Hilirisasi tanpa kompetisi adalah bentuk eksploitasi baru. Kami menuntut revisi Perda untuk menjamin kestabilan harga dan mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan petani,” tegas Abid (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *