Bolak-balik Berkas Korupsi Mantan Kades Yaba dari Polisi ke Kejari

  • Whatsapp
Ilustrasi Korupsi Dana Desa

LABUHA, HR—Kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2017 di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan tersangka  Yunus Nita, akan memasuki babak baru.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Eko Wahyudi menyatakan, berkas tersangka yang juga mantan kepala Desa Yaba itu sudah hampir lengkap.

“Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Yaba Yunus Nita, terkendala bolak baliknya berkas perkara dari Polisi ke Kejaksaan,”ujarnya kepada halmaheraraya.id, Rabu (17/03/2021)

Dia mengaku, berkas kasus tersebut hampir lengkap, setelah sebelumnya dikembalikan ke Penyidik Polres Halsel dengan sejumlah kekurangan.

“Saya baru sebulan bertugas, jadi harus pelajari lagi lebih mendalam berkas kasusnya, kebetulan hari ini saya akan periksa semua berkas pendukungnya,”tambahnya.

Diketahui, kasus ini berawal dengan dugaan korupsi 32 desa, Penyidik Polres Halsel menetapkan Kades Yaba bernama Yusup Nita sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul adanya perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga negara dirugikan sebesar Rp 200 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kades Yunus. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *