TERNATE, HR – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate optimis pendapatan asli daerah (PAD) per tanggal 8 Oktober 2021, untuk pajak daerah hingga akhir Desember capai target.
Pelekasana Tugas (Plt) Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, baru – baru ini kepada Halmaheraraya.id mengatakan, pajak hotel target Rp5.200.000 baru capai Rp4.471 192.040 atau 85,98 persen. Pajak restoran target Rp10.100.000.000 baru capai Rp8.258.960.868 atau 81,77 persen. Pajak hiburan target Rp2.500.000.000 baru capai target Rp1.155.733.904 atau 46,23 persen. Pajak reklame target Rp2.000.000.000 sudah capai Rp1.874.824.353 atau 93,74 persen.
Selain itu, pajak penerangan jalan target Rp21.600.000.000 baru capai Rp16.415.684.984 atau 76,00 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1.700.000.000 baru capai Rp537.424.695 atau 31,61 persen. Pajak parkir target Rp500.000.000 sudah capai Rp462.375.804 atau 92,48 persen. Pajak air tanah target Rp650.000.000 baru capai Rp536.125.120 atau 82,48 persen. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) target Rp6.150.000.000 baru capai Rp6.642.668.517 atau 108,01 persen. Dan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) target Rp6.000.000.000 baru capai Rp3.425.540.593 atau 57,09 persen.
Jadi total pajak daerah target Rp56.400.000.000 sudah capai Rp43.780.530.877,86 atau 77,63 persen.
“Pajak daerah saya optimis untuk capai target secara akumulasi, kalaupun per jenis Pajak Bumi Bangunan (PBB) agak berat,” jelasnya.
Menurutny, Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di kelurahan belum dibagikan ke wajib pajak, nanti wajib pajak bayar di kelurahan atau di BP2RD.
“Saya rapat dengan petugas di kelurahan, ternyata SPPT yang belum dibagikan kendalanya di uang SPPT antar tagih sebesar Rp10 ribu sudah tidak dianggarkan. Kemudian ada Covid-19, kemarin hasil evaluasi petugas kelurahan dan BP2RD, sehingga dia mempengaruhi,” cetusnya.(nty)