Lima Sub Kontraktor PT. NHM Tunggak Pajak Ke Pemda Halut Milyaran Rupiah

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Lima perusahan Sub Kontraktor PT Nusa Halmahera Minerals ( PT. NHM) tidak kunjung membayar pajak bukan logam dan minerals ke Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Utara.
Kelima perusahan yang menunggak pajak dari tahun 2017 hingga 2021 itu, masing-masing CV. Sinar Kasih, CV. Boeng Raya, CV. Multi Kharisma, CV Berkat Mulia dan CV Famma.
Ke lima perusahan tersebut dinilai tidak patuh dan taat terhadap aturan perpajakan, tentang kewajiban membayar pajak ke daerah. Sementara ada dua perusahan Sub Kontraktor yang mendapat penghargaan dari Pemda Halut karena taat membayar pajak ke daerah yakni CV Karya pagu dan CV Taolas Jaya.
” Kami telah menyurat ke pemilik lima perusahan yang menunggak pajak, tetapi belum ada tanggapan, kami akan menyurat lagi, jika tidak ada niat baik maka kami meminta bantu pihak Kejaksaan,” Ujar Mahmud Lasidji, Rabu (13/12/2021).
Lasidji menjelaskan, hingga saat ini, ke lima perusahan sub kontraktor PT NHM masih menunggak pajak bukan logam dan minerals ke Pemda Halut. Karena itu ia berharap dapat menyelesaikan sisa tunggakannya,” Ya harus diselesaikan kewajiban pajak ke daerah,” tegasnya.
Lasidji menegaskan, perusahan sub kontraktor yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Untuk pihak manajemen PT. NHM harus mengevaluasinya, “Sesuai aturan pajak tersebut merupakan keharusan dan kewajiban untuk dibayar ke Pemda Halut bagi sub kontraktor PT NHM. Untuk itu, Presiden direktur PT NHM Haji Romo Nitiyudo Wachjo harus mengevaluasi sub sub kontraktor yang masih bandel belum memenuhi kewajiban membayar pajak ke daerah. ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perusahan Sub kontraktor PT NHM yang belum melunasi tunggakan pajak bukan logam dan minerals ke Pemerintah Daerah CV. Sinar Kasih sebesar Rp 263.261.500, CV. Boeng Raya, Rp 582.600.000, CV Multi Kharisma 310.000.000, CV Berkat Mulia Rp 654.625.000, dan CV Famma 30.727.500 (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.