TERNATE, HR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate melaksanakan rapat rasionalisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 melibatkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan di masing – masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD). Rapat ini menindaklanjuti hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tahapan penyusunan APBD Perubahan 2024.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi. M Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menciptakan APBD yang sehat, yang mana pendapatan bisa mencapai 100 persen, serta bisa memenuhi mandatory spending untuk belanja.
Olehnya itu, terkait proyeksi PAD enam bulan kedepan ini agak sulit untuk capai 100 persen, karena hitungan tidak bisa mencapai 100 persen . Sehingga beberapa waktu lalu TAPD sudah melakukan rapat dalam rangka untuk bagaimana bisa melakukan langkah – langkah yang diperlukan untuk mengatasi kondisi yang tidak diinginkan, seperti jangan sampai ada program yang tidak bisa terbayarkan.
“Makanya rapat hari ini intinya menindaklanjuti temuan TAPD kemarin, kita menyesuaikan belanja dan program kegiatan masing – masing OPD supaya permintaan OPD ke BPKAD bisa terbayarkan, jika pendapatan dan belanja dia seimbang,” ucapnya, Jumat (2/8/2024) di Aula Kantor BPKAD.
Dikatakannya, saat ini pendapatan dan belanja belum berimbang, karena proyeksi PAD enam bulan kedepan tidak bisa capai target.
Sementara kata Abdullah, untuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah pertanggal 31 Juli 2024, yaitu pendapatan daerah dari anggaran Rp1.133.547.435.171 realisasi Rp605.917.503.096,52 atau 53,45 persen, pendapatan asli daerah (PAD) Rp59.839.459.248,52 atau 37,27 persen, pajak daerah Rp42.635.853.338 atau 52,64 persen, retribusi daerah Rp10.237.480.904 atau 34,06 persen, hasil pengelolaann kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5.000.000.000 baru terealisasi Rp903.644.036 atau 18,07 persen, lain – lain PAD sah Rp44.500.000.000 baru realisasi Rp6.062.480.970 atau 13,62 persen.
Selain itu, pendapatan transfer dari anggaran Rp972.987.435.171 realisasi Rp546.077.943.848 atau 56,35 persen, pendapatan transfer Pemerintah Pusatdari Rp879.925.442.363 realisasi Rp504.665.701.965 atau 57,35 persen, dana perimbangan realisasi Rp500.375.241.465, Dana Insentif Daerah (DID) Rp4.290.460.500, pendapatan transfer antar daerah Rp41.412.241.883 atau 44,50 persen, pendapatan bagi hasil Rp41.412.241.883. Kemudian, belanja daerah Rp590.420.480.541,70 atau 51,38 persen, belanja operasi Rp542.365.193.118 atau 54,07 persen, belanja pegawai Rp315.056.002.210 atau 59,47 persen, belanja barang dan jasa Rp177.693.445.408 atau 42,34 persen, belanja hibah Rp48.291.745.500 atau 92,28 persen dan belanja bantuan sosial Rp1.324.000.000 atau 100 persen.
Lanjutnya, belanja modal Rp47.202.314.123,70 atau 33,64 persen, belanja modal tanah Rp3.019.802.500 atau 87,44 persen, belanja modal peralatan dan mesin Rp6.712.197.475 atau 46,13 persen, belanja modal gedung dan bangunan Rp19.240.429.616,92 atau 35,80 persen, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp17.901.233.531,78 atau 26,46 persen, belanja modal aset tetap lainnya Rp328.651.000 atau 35,45 persen. Dan belanja tidak terduga Rp852.973.300 atau 14,66 persen, Surplus dan Silpa Rp15.496.922.554,82 atau 98,87 persen.(nty)