SANANA,HR- CV. Azzahra Karya diminta angkat kaki dari Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Penyebabnya, perusahaan tersebut diduga melanggar kesepakatan dengan pemerintah desa setempat.
“Sebelum angkat kaki CV Azzahra Karya, harus segera menyelesaikan kesepakatan bersama Pemerintah Desa setempat,”harap Kades Wailoba, Idham Usia kepada wartawan, Rabu (21/03/2022).
Menurutnya, dari kesepakatan tersebut pihak CV. Azzahra Karya harus memberikan fee kepada desa dan aparat desa, fee itu bukan dalam bentuk uang, akan tetapi CV. Azzahra Karya dituntut untuk membangun III jembatan dan I jalan tani sepanjang kurang lebih 5 kilo meter, setelah pemuatan kayu pertama.
Kades mengaku, dari pemuatan pertama sampai pada pemuatan kedua hingga sekarang sudah mau masuk pemuatan ketiga, pihak CV. Azzahra Karya hanya membangun jembatan. Serta diduga jembatan yang dibangun itu hanya asal jadi. Sebab bahan kayu untuk pembuatan jembatan menggunakan kayu yang diduga tidak akan bertahan lama (Kecili).
Menurut Idham, pihaknya juga kesal dengan aktifitas CV. Azzahra Karya yang sangat tidak menghargai Pemerintah Desa setempat.
Kades juga menyampaikan bahwa dirinya berharap setelah selesai menyelesaikan kesepakatan yang ada, CV. Azzahra Karya secepatnya angkat kaki dari desa Wailoba.
“Jika sudah diselesaikan kesepekatan yang ada, kita harap CV. Azzahra Karya segera angkat kaki dari desa Wailoba,”tutupnya.(bud)