JAOLOLO,HR—-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat dinilai takut periksa bupati dan kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur melalui progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan Tahun 2022.
“Kejari Halbar dinilai terkesan membiarkan masalah itu terjadi pada pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Program PEN padahal mereka terlibat sebagai pendampingan pada pekerjaan tersebut,”kata Riswanto kepada halmaheraya.id, Minggu (16/04/2022).
Menurutnya, pada saat pengecekan awal atau Muthual Check 0% (MC-0) pada beberapa lokasi pun pihak kejaksan ikut terlibat di dalamnya. Persolan terkait pelaksaan kegiatan melalui program PEN pasti sudah dikantongi oleh pihak Kejaksaan, karena pelaksanaanya didampingi oleh mereka.
“Hasil observasi lapangan yang dilakukan pada Jumat 14 April 2022 terdapat beberapa pekerjaan yang bersumber dari pembiayaan PEN dan DAK dinilai menuai masalah. Dantaranya, jalan Kedi-Goin, pembangunan jembatan Kedi-Goin yang dibiayai melalui program PEN dan peningkatan jalan dalam ruas Kedi yang dibiayai oleh DAK tahun 2022,”tuturnya.
Dikatakannya, pembangunan jalan ruas Kedi – Goin sampai saat ini pelaksaannya masih belum selesai meksipun pemberian kesempatan 50 hari telah selesai pada tanggal 15 Februari 2023.
“Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa pemberiaan kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender,”jelas Riswanto.
Lanjut dia, setelah pemberiaan kesempatan tersebut, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan kesempatan kedua untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan dan melakukan pemutusan kontrak jika dinilai penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
“Jika pemberian kesempatan kepada penyedia tersebut dituangkan dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur mengenai sanksi denda keterlambatan. Besarnya denda keterlambatan adalah 1/00 (satu permil) per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam bagian kontrak atau 1/00 (satu permil) per hari dari harga kontrak. Yang dimaksud dengan bagian kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak diterapkan pada pekerjaan apabila terdapat sebagian pekerjaan yang sudah selesai dan memiliki manfaat bagi pengguna,”jelas Riswanto.
Dia menambahkan, keterlambatan pada pekerjaan jalan Goin-Kedi jika berdasarkan hasil observasi di lapangan maka jika dikenakan denda keterlambatan berdasarkan bagian dari kontrak maka denda keterlamabatan akan sangat besar karena bagian yang belum selesai adalah bagian pekerjaan utama pekerjaan jalan yaitu Devisi Pekerjaan Aspal dan Devisi Pekerjaan Berbutir & Perkerasan Beton Semen. Oleh karena besarnya denda keterlambatan maka pejabat penandatangan kontrak perlu mempertimbangan jangka waktu pemberian kesempatan karena berkaiatan dengan kempuan penyedia dalam membayar denda keterlambatan tersebut.
“Banyak pekerjaan aspal yang belum dikerjakan dan perbaikan cacat mutu yang harus dilakukan pada lapis Fondasi Agregat sehingga pekerjaan tersebut tidak akan selesai dikerjakan dalam waktu dekat sebagaimana yang dijanjikan oleh Kadis PUPR. Kadis PUPR juga harus terbuka kepada publik menjelaskan penilaian PPK terkait alasan diberikan lagi pemberian kesempatan kepada penyedia serta berapa lama jangka waktu pemberian kesempatan yang diberikan. Semestinya dengan terbentuknya pansus, pansus harus meninjau lokasi pekerjaan untuk melihat perkembangan pekerjaan dan mengawal laporan progres pekerjaan agar tidak terjadi rekayasa laporan realisasi pekerjaan. Misalnya, jangan sampai pekerjaannya belum selesai tapi telah dilaporkan selesai 100% lalu di lakukan PHO. Langkah itu semsetinya dilakukan Pansus karena berkaitan dengan denda keterlambatan,”tegasnya.
Selain persoalan keterlambatan, pekerjaan Jalan ruas Kedi-Goin juga diragukan kualitasnya, pasalnya meksipun baru dilakukan pengaspalan berapa bulan lalu namun sudah terdapat kerusakan jalan. Berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan terdapat beberapa titik jalan yang sudah mengalami keretakan. Hal ini menjadi indikasi bahwa pada pekerjaan ini sangat mengabaikan aspek Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM). Pansus sudah harus meminta dokumen yang berkaitan dengan PMPM seperti pengujian daya dukung tanah dasar menggunakan Uji DCP (Dynamic Cone Penetrometer), Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula/DMF) dan Rumus Campuran Kerja (Job Mix Formula/JMF) untuk Lapis Fondasi Agregat Kls A dan Kls B, Pengujian kepadatan dan CBR untuk Lapis Fondasi Agregat Kls A dan Kls B, serta pengujian Kepatan aspal (Density), pengujian Kadar aspal (ekstraksi).
Selain itu apakah proses pengasapalan sudah sesuai dengan apa yang di isyaratkan dalam Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 juga patut dipertanyakan, misalnya apakah sebelum melakukan penyemprotan Lapis Resap Pengikat (Prime Coat), Lapis Fondasi Agregat sudah dibersihkan menggunakan penyapu mekanis dan atau kompresor atau tidak? Begitu juga dengan pengendalian suhu aspal mulai dari suhu Pencampuran di AMP, suhu penuangan ke truk, pemasokan ke Asphalt Finisher, sampai ke suhu pemadatan awal, antara hingga akhir. Tidak menggunakan Konsultan Supervisi dan hanya menggunakan 1 atau 2 orang pengawas/direksi maka sangatlah sulit pengedalian mutu dapat diwujudkan pada pekerjaan tersebut.
“Hasil observasi lapangan juga menemukan komposisi Lapis Fondasi Agregat Kls A dan Kls B yang semantara dikerja terlihat secara visual terindikasi tidak sesuai dengan tabel Gradasi Lapis Fondasi Agregat sebagaimana yang diisyaratkan dalam sepesikasi Umum 2018 Revisi 2. Lapis Fondasi Agregat Kls B dan kls A terdapat banyak material batu yang Size/ukurannya lebih dari 50 mm dalam persentase yang banyak.,“ungkap Riswanto.
Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan urpil ke hotmix ruas dalam Kota Kedi yang dibiayai melalui DAK fisik bidang jalan tahun 2022, juga menunjukan kualitas aspal yang sangat buruk, Informsi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pada saat pengasapal terjadi hujan yang lebat sehingga terjadi antrian mobil dump Truck berkisar 8 mobil, dan pengasapalan dihentikan.
Jarak dari AMP ke lokasi pekerjaan yang sangat jauh, serta hujan yang lebat sehingga terjadi antrian dan pekerjaan terpaksa dihentikan sementara mengakibatkan suhu aspal menjadi dingin sehingga aspal tersebut semestinya tidak bisa digunakan. Karena Aspal tersebut paksa di hampar sehingga mengahasilkan kualitas yang sangat buruk. Akibat dari suhu yang tidak sesuai dengan spesifikasi saat penghamparan adalah ikatan antar agregat dengan aspal tidak akan maksimal sehingga bisa mengakibatkan aspal cepat sekali rusak.(MUS)