MOROTAI,HR—-Satu warga Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) Kabupaten Pulau Morotai, Zuhudu, terpaksa dilaporkan oleh Ketua Badan Kehoematan (BK) DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor, ke Polres Pulau Morotai atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Morotai, Suhari Lohor, terpaksa mempidanakan Zuhudu karena diduga kuat telah menipu dirinya terkait dengan penjualan tanah yang tidak sesuai dengan luasan termasuk pergeseran patok tanah yang berbeda dari penjualan awal.
Suhari melalui kuasa hukumnya, Mukibar Barakati, kepada media ini, Sabtu (25/06/2022), menegaskan bahwa kliennya membeli lahan kepada Zuhudu tahun 2016 seluas 45×25, hanya saja saat dipersidangan, Zuhudu memberikan keterangan yang diduga kuat adalah palsu.
“Pak Suhari beli ke Zuhudu itu ukurannya 45×25, tapi saat dia buat surat jual beli itu bukan itu, dia isi 45×15, karena salah pengetikan maka dibuatlah surat keterangan kedua yang isinya salah pengetikan karena yang benar adalah 45×25. Surat kedua itu ditandatangani Zuhudu diatasi materai, hanya saja, saat dipersidangan Zuhudu hanya mengaku tanah milik Suhari hanya 45×15, maka itu Zuhudu terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian,”katanya.
Selain kesalahan pada penulisan, yang paling parah lagi Zuhudu diduga kuat memberikan keterangan palsu atau pembohongan soal objek tanah yang berbeda tidak sesuai dengan surat jual beli semula.
“Sebab tindakan Zuhudu itu telah melakukan ada dua hal yang patut diduga, yang pertama objek yang sebenarnya milik Suhari punya berdasarkan surat kepemilikan tanah atau surat jual beli pada tahun 2016 lalu, kemudian diperkuat dengan surat pernyataan pada tahun 2019 itu. Secara tegas dan jelas menurut beberapa keterangan saksi atau asal muasal kepemilikan tanah dalam hal ini Pak Ante Idi dan anaknya Marsal (pemilik tanah) menegaskan bahwa objek tanah itu sebenarnya berbatasan dengan Zuhudu dan Nursina,”jelasnya.
Tetapi berdasarkan fakta dilapangan sebagaimana hasil di TKP yang di lihat secara bersama, objek yang sebenarnya milik Suhari Lohor. Namun, tanah itu sudah ditempati oleh Sunardi Barakati dan Nursina.
“Perbuatan Zuhudu, patut diduga telah melakukan serangkaian tindakan kebohongan atau penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP,”terang Mukibar.
Karena itu lanjut dia, dari tindakan tersebut yang dilakukan Zuhudu, menurutnya hal tersebut patut diduga dan segera ditindaklanjut oleh pihak yang berwajib.
“Kepada Kapolres Pulau Morotai atau penegak hukum, agar lebih tegas untuk menindaklanjuti kasus ini. Sebab klien saya dalam hal ini Pak Suhari Lohor dari tindakan Zuhudu yang menunjukan objek yang salah dan telah membuat klaen saya namanya sudah tercemar dimana-mana akibat dari Zuhudu. Dan bahkan tindakan tidak terpuji itu sudah membuat dirinya malu, keluarga dan anak-anaknya,”tegasnya.
Sementara itu, Ante Idi yang juga pemilik tanah sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan dua kapling kepada Zuhudu dengan ukuran 60×25 dan 45×25. Jika dua kapling itu ditotalkan maka Zuhudu memiliki lahan 105×25 meter.
“Tahun 2013 Zuhudu beli tanah ke saya dua kapling 60×25 dan 45×25 total 105×25, yang 45×25 itu harganya 20 juta, kalau yang 60×25 saya lupa harganya,”ungkapnya.
Ia juga mengaku, sewaktu Zuhudu menjual lahan kembali dirinya tidak dilibatkan dalam pengukuran termasuk saat persidangan dalam kasus pun tidak dihadirkan.
“Waktu itu juga kalau dong ukur kong saya ada disini, maka saya akan cegah dan saya juga tidak tau kalau dorang ukur itu, sebab Zuhudu punya tidak ada disini. saya akan bilang oh ini bukan Zuhudu punya, dia punya hanya batas disini dan selama masalah ini mereka tidak libatkan saya disidang, nanti kemarin beberapa hari yang lalu baru saya di panggil dari Polres untuk diberikan keterangan bahwa Zuhudu punya hanya dua kapling saja yang saya jual di Zuhudu,”akunya.
Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa ketika dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu itu, Zuhudu meminta bantu dirinya untuk meringankan dalam hal masalah tanah.
“Tapi, saya bilang di Zuhudu bahwa mohon maaf pak Zuhudu, saya sudah tidak bisa bantu lagi karena tanah (lahan) itu sudah terjual semua. Hari ini kalau belum dijual (kosong) berarti saya bisa bantu, itu yang saya bilang di Zuhudu yang waktu dia minta bantu itu. Tapi, inikan orang punya, kalau saya jual berarti saya pidana, dia maunya kasih pindah titik lokasi itu,”cecernya. (lud)