Diduga Lakukan Tindak Pidana Pengrusakan, Oknum Tim Relawan RR Dipolisikan

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Zulafif Senen, SH. MH saat mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polres Morotai. Jumat (4/10/2024).

HALMAHERARAYA, MOROTAI– Pilkada Damai yang disepakati serta didengungkan para kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morotai tahun 2024 serta Tim Sukses bersama KPUD dan Forkopimda setempat pada Deklarasi dua pekan lalu masih jauh panggang dari api. Bagaimana tidak, pada pekan ini di Desa Waringin, Morselbar, koordinator desa Tim DG-QB (Deny-Qubais) mengalami intimidasi dan kekerasan pengrusakan ponseln yang diduga dilakukan oleh oknum oknum Tim Relawan Calon Bupati Rusli-Rio saat berkampanye di desa tersebut.

“Iya ini kami dari tim kuasa hukum mendampingi korban telah membuat laporan polisi atas kasus pengrusakan terhadap ponsel klien kami di desa Waringin. Pengrusakan ini dilakukan oleh oknum dari tim salah satu Paslon yang saat ini menjadi Cabup dan Cawabup di Kabupaten Pulau Morotai,” ungkap Kuasa Hukum Cabup Deny-Qubais, Zulafif Senen, tanpa menyebut inisial pelaku, Jumat (4/10/2024) sore.

Kami sebagai kuasa hukum, tegas Kuasa Hukum Zulafif, sangat sayangkan, karena yang seharusnya proses pemilu ini berjalan dengan aman, tentram dan damai, tapi malah melahirkan konflik yang memang merugikan. Karena, akibat dari perbuatan mereka melahirkan kerugian yang dialami oleh klien kami. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP itu ancaman hukumannya 2 Tahun 8 Bulan dan dendanya itu kurang lebih Rp 4.500.

“Ini menjadi warning bagi kita semua. Kita boleh berkampanye, kita boleh memilih siapapun dan dimana pun, tetapi tindakan-tindakan kriminalitas seperti ini jangan dilakukan, karena Indonesia adalah negara hukum. Kenapa, karena kita adalah negara hukum dan semua sama di hadapan hukum, sebagaimana tertuang dalam UUD 45 Pasal 1 Ayat 3. Itulah yang harus kita cermati secara seksama,” tegasnya.

Sementara korban atau Kordes Waringin Tim DG-QB, Alponto Barambae melalui kuasa hukumnya, menyampaikan kronologi singkatnya, saat berlangsung kampanye Paslon nomor urut 3 (Rusli-Rio) di Desa Waringin, korban sementara mengambil gambar dengan memvideokan terkait dengan isi kampanye mereka. Ketika dalam proses perekaman berlangsung, kemudian diduga relawannya RR, semacam body guard atau bagian keamanannya datang tiba tiba menghampiri korban sambil menanyakan, “Kamu rekam ? Hapus,” pinta mereka.

Namun, saat Alponto mau hapus vidio hasil rekamannya, tetapi handphonenya sudah dipegang oleh pelaku yang lain dari tim RR dengan cara kasar. Kemudian, korban pun bersikukuh tidak mau melepaskan barangnya, sehingga berujung handphone korban dirusaki. Hal tersebut menimbulkan kerumunan, sehingga korban semakin tertekan, jadi selain korban ada saksi lain yang ikut bersama korban.

Sementara Bripka Ridwan Hadi yang bertugas di Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut. Ia mengatakan laporannya sudah di terima tinggal ditindak lanjuti ke pihak penyidik. “Iya benar, laporannya sudah saya terima. Selanjutnya, saya tindak lanjuti ke pihak penyidik, untuk saksi pelapor di BAP,” terangnya.

Diketahui, laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Polisi: STPL/126/X/SPKT/2024. Pelapor, Alponto Barambae, didampingi kuasa hukum mengadu bahwa, telah terjadi peristiwa dugaan Tindak Pidana Pengrusakan. Nomor Polisi: LP/126/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT, Tanggal, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 17.58 WIT. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.