Dinilai Berikan Keterangan Palsu di Sidang MK, Komisioner Bawaslu Berpotensi Pidana

  • Whatsapp
Kuasa Hukum KPU Halmahera Utara, Hendra Kasim

TOBELO, HR—- Keterangan pihak Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut 2020, rupanya berpotensi pelanggaran kode etik dan pidana. 

Pasalnya, penyampaian di sidang MK pada Jumat (05/02/2021) kemarin yang disampaikan Komisioner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru dinilai tidak profesional dan juga dikualifisir pidana karena memberi keterangan palsu di hadapan pengadilan,” Saya melihat itu masuk dalam kategori pelanggaran etik karena menyampaikan keterangan dengan tidak profesional,” Ujar Kuasa Hukum KPU Halut Hendra Kasim Sabtu (06/02/2021).

Menurut Hendra, Bawaslu dalam menyampaikan keterangan pada sidang di MK itu, menunjukan bahwa komisioner Bawaslu Iksan Hamiru tidak memahami cara kerja hukum pemilihan, ” Yang bersangkutan (Iksan Hamiru, red) tidak memahami cara kerja hukum pemilihan. Tidak hanya pelanggaran etik. Bahkan dapat juga dikualifisir pidana sebagai keterangan palsu di hadapan pengadilan. Saya menduga, jangan jangan yang bersangkutan tidak memahami hukum pemilihan,” Bebernya.

Saat ditanya apakah pemberian keterangan Bawaslu di persidangan MK bisa di bawah ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hendra menyebut semua tergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut,” Soal DKPP tergantung KPU Halut,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam keterangan Bawaslu Halut yang disampaikan oleh komisioner Bawaslu, Iksan Hamiru pada persidangan di MK, dengan meyebutkan bahwa KPU tidak menindaklanjuti dua rekomendasi Bawaslu pada saat proses tahapan Pilkada Halut 2020. (mn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.