Polsek Tobelo Ungkap Kasus Pencurian Meteran Listrik

  • Whatsapp

TOBELO, HR—–Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo gelar konferensi Pers Kasus Pencurian meteran listrik, yang terjadi di kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sabtu, (06/02/2021) sekira pukul, 10.30 wit.

Kapolsek Tobelo, Ipda Aktuin Moniharopan, di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Halut, AKP Mansur Basing melakukan pengungkapan kasus di halaman Polsek Tobelo.

Kapolsek Tobelo, Ipda Aktuin Maoniharopan menjelaskan pelaku pencurian berinisial MK (39) warga desa Tioua kecamatan Tobelo Selatan, mengincar sasaran rumah kosong kemudian masuk membongkar meteran listrik menggunakan alat neptang, ” Jadi modus operandi pelaku, yaitu mencari rumah kosong, kemudian  masuk membongkar meteran listrik dan menjual ke masyarakat, dan kasus ini merupakan modus baru dalam kasus pencurian,” jelas Ipda Aktuin Moniharopan, Sabtu (06/02/2021).

Mantan Kasat Narkoba Polres Halut ini mengungkapkan pelaku merupakan mantan pegawai PLN Tobelo yang sudah di pecat karena lalai dalam tugas, ” Pelaku ini bukan lagi pegawai PLN karena telah dipecat tahun 2019,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian meteran listrik diberapa tempat, seperti desa Talaga Paca, kecamatan Tobelo Selatan, Wari Ino kecamatan Tobelo dan desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah, ” Aksi pelaku terakhir ditangkap di desa Wosia dan hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali,” katanya.

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan dari empat unit meteran yang berhasil dicuri itu kemudian di jual ke masyarakat dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 1.1 juta hingga Rp 1.2 juta, ” Kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta, sesuai keterangan dari pihak PLN,” ujarnya.

Pelaku, tambah Kapolsek pada awal  melakukan aksi pencurian di bulan November 2020 hanya sendirian dengan berbekal peralatan seadanya dengan seragam berlogo PLN, ” Pelaku tidak punya kelompok, karena terdesak dengan himpitan ekonomi dan juga karena ada pesanan dari masyarakat,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa kemeja berlogo PLN warna biru, 1 buah tas warna hitam hijau, 1 unit neptang, 1 unit obeng, 1 unit meteran lampu  pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas 1 nomor meter 86017699579, 1 1 unit meteran lampu  pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas 1 nomor meter nomor 14214717614,1 unit meteran lampu  pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas 1 nomor meter nomor 32125614464,1 unit meteran lampu  pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas 1 nomor meter nomor 32029335018. ” Pelaku sementara di amankan di Polsek Tobelo, dan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.