DPRD Halut Gelar Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wabup Terpilih

  • Whatsapp

TOBELO,HR—– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar Rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Utara masa jabatan Tahun 2021 – 2024. Kamis (10/06/2021).

Rapat Paripurna DPRD ini, dilakukan setelah KPU Halmahera Utara melalui Rapat Pleno Tanggal 8 Juni 2021, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery sebagai Bupati terpilih dan Muchlis Tapi Tapi, S.Ag sebagai Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 29/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hamahera Utara Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Selanjutnya dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, mengamanatkan DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam sidang paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha menjelaskan pengumuman dimaksud merupakan salah satu syarat administratif untuk usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dimaksud. Oleh karena itu, atas dasar Salinan Putusan Mahkamah Nomor Konstitusi 143/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 3 Juni 2021; dan Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/lV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP. BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020.

Yulius menambahkan, Berita Acara Nomor: 33/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020; dan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 29/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hamahera Utara Tahun 2020.

“Karena itu, pada hari ini, Kamis tanggal 10 Juni 2021, DPRD Kabupaten Halut dalam Rapat Paripurna mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, yaitu Ir. Frans Manery sebagai calon Bupati Halmahera Utara Terpilih dan Bapak Muchlis Tapi-tapi, S.Ag,”katanya.

Setelah itu, kata Yulius, DPRD akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, untuk diproses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan Perundang – undangan.

“Saya sampaikan apresiasi kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta seluruh partai pengusung maupun pendukung yang telah mengambil bagian penting dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, dan telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi kemajuan demokrasi di daerah ini semoga momentum Pilkada dapat menjadi pembelajaran penting, sekaligus lebih mendewasakan kita dalam proses demokrasi di tahun – tahun mendatang,”pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU Halut telah menetapkan Paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih dengan meraih 50.743 suara mengalahkan rivalnya Paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) yang hanya meraih 50. 377 suara, ada 101.120 suara sah, dan 1. 215 suara tidak sah, maka Paslon FM Mantap mengungguli Paslon JOS dengan selisih 366 suara.

KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Halut pada 9 Desember 2020, ditambah suara hasil Pleno KPU tentang rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Susulan.(man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *