Tabrak Aturan, DPRD Didesak Berhentikan Bupati Sula 

  • Whatsapp

SANANA,HR—-Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STAI Babussalam Sula, Pemuda Marhaenes (GPM) Cabang Kepulauan Sula dan ratusan masyarakat Sula, yang tergabung dalam koalisi Gerakan Sula Menggugat (GSM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul segera memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabesy dari jabatannya.

Pemberhentian itu karena Fifian Adeningsi Mus dianggap melanggar undang-undang terkait pemberhentian 56 pejabat pimpinan tinggi pertama, kepala bagian dan camat dilingkup Pemkab Kepsul.

Bacaan Lainnya

“Aturannya jelas, jadi DPRD harus segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabesy, dari jabatanya,”kara Riski, Ketua BEM STAI Babussalam Sula, Maluku Utara, saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kepsul, Rabu (01/12/2021).

Menurutnya, Fifian Adeningsi Mus tak hanya melanggar aturan, tapi juga membangkan terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, Ombuslan Malut dan Pemerintah Pusat.

“Bupati dan Wakil Bupati Sula dianggap melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan Guburnur, melawan Pemerintah Pusat, hal membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,”ujar Riski.

Dalam aksi tersebut, Riski juga menyoroti masalah SK pengembalian 56 pejabat pimpinan tinggi pratama pada jabatan semula, pada tanggal 29 november 2021 kemarin. Sebab pada tanggal 30 November 2021, Bupati kembali menerbitkan SK rolling sejumlah kepala OPD yang telah dikembalikan itu.

“Bupati Sula sangat tidak paham aturan, bahkan pihak Mendagri juga berkomentar pada salah satu video pendek bahwa Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus, benar-benar menavrak aturan karena dianggap tidak paham,”ucapnya.(bud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.