Dugaan KTP Siluman di Pilkades Ngele Ngele Kecil, Ini Penjelasan DPMD Morotai

  • Whatsapp
Ilustrasi e-KTP. Foto Istimewa

MOROTAI,HR- Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Ngele-Ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) atas kasus dugaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) siluman oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pulau Morotai kepada sejumlah pemilih dalam kasus Pilkades Ngele-Ngele Kecil itu langsung di respon oleh Kadis Capil Pulau Morotai, Hi Rajak Lotar.

Hi. Rajak Lotar, ketika ditemui di Kantor Polres Pulau Morotai menjelaskan bahwa penerbitan KTP yang dilakukan oleh Dukcapil kepada sejumlah warga luar Morotai yang pindah ke Morotai, tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik Pilkades.

“Selama sesuai prosedur kita tetap proses KTP-nya,”tegasnya.

Lanjut Dia, dimana salah satu Kaur Pemerintahan Desa Jere Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang ikut Pilkades di Desa Ngele-Ngele Kecil, menurut Rajak, secara adminitrasi yang bersangkutan sudah sah menjadi warga Morotai, karena adminitrasi kependudukannya sudah di hapus di Halut.

“Yang kaur itu dia iko prosedur. Kita terima karena berdasarkan surat pindah dari Halut. Jadi soal Pilkades itu urusan di desa. Yang kami Capil tahu, setiap warga yang pindah penduduk, adminitrasinya tetap kita proses,”jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, kepada ketika dikonfirmasi dikantornya menegaskan, warga yang sudah ber KTP Morotai tetap di wajibkan ikut Pilkades.

“Yang jelas basis data saya ada dua hal. Pertama adalah DPT sebagai penyelenggara. Kenapa DPT, karena DPT itu sudah di lakukan penggodokan yang sungguh jauh oleh panitia desa. Kedua, nanti di DPT ada yang tercecer atau tidak ada, maka basis kedua adalah KTP. Jadi walaupun tidak ada dalam DPT, kalau punya KTP maka yang berangkutan punya hak,”tegasnya. (lud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.