TALIABU,HR—Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu sampai saat ini masih mandek di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Padahal, dari sisi waktu, proses penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2017.
Menurut Ketua HMPS Cabang Ternate Armin Soamole, kasus korupsi ADD dan DD diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Pulau Taliabu dan oknum pejabat di lingkup Pemda Taliabu, dan sekarang menjabat sebagai Plt kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebernarnya sangat sederhana jika pihak penegak hokum serius menangani kasus tersebut.
“Berdasarkan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang sudah dikantongi pihak kepolisian, terutama soal pemotongan ADD di tahun 2017 satu desa dipotong Rp 60 juta dikalikan 71 desa yang ada di Taliabu jumlah total mencapai Rp 4,26 Milyar,”ungkap Armin Soamole, kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Armin bilang, pihak kepolisian harus terbuka agar publik juga bisa mengetahui perkembangan kasus tersebut. Kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian dari tahun 2017 sampai tahun 2021 tetapi tidak ada titik terang.
”Kami minta kasus ini segera dituntaska, karena sejak selain sudah ada tersangka kasus ini ditangani sudah cukup lama,”harapnya.
Dia mengaku, dalam penangan kasus tersebut Polda Malut telah menetapakn tersangka, salah satunya saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu sebut saja ibu AG. Namun tersangka dibiarkan begitu saja.
“Seharusnya Polda Malut serius menengani dugaan kasus korupsi, dan harus publis agar publik juga mengetahui. Jadi setiap perkara apa saja harus di publis, supaya masyarakat bisa percaya, kalau tidak semua kasus di Maluku Utara. Karena minimnya kepercayaa masyarakat persoalan hokum,”ujarnya.
Lanjut dia, apalagi kasus yang melibatkan ASN atau pejabat publik itu selalu terjadi keterlambatan dalam penyelidikan sebenarnya ada apa, sementara kenakalan-kenakalan remaja selalu selesai begitu cepat.
“Sebenarnya ada apa sehingga pejabat publik selalu ditangani oleh pihak Hukum bertahun-tahun kasus tidak di selesaikan ini menjadi kecurigaan masyarakat terhadap pihak penegak hokum,”pungkasnya.(imt)