Kaban KesbangPol Morotai Ancam Polisikan Oknum LSM TPF yang Tebar Berita Hoax

  • Whatsapp

HALMAHERARAYA, MOROTAI,HR- Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kaban Kesbangpol) Morotai, Lauhin Goraahe segera Polisi perbuatan oknum LSM Tim Pencari Fakta (TPF) dan oknum wartawan. Karena dinilai mencemarkan nama baik dan turut bersama menyebar informasi hoax melalui media Radar Tipikor.

Hal tersebut sebagai mana di beritakan dalam media RadarTipikor, Sabtu 17 Agustus 2024 dengan Judul “Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Kepala Badan Kesbangpol Pulau Morotai Terlibat, Kejati Malut Didesak Bertindak”

Dalam pemberitaan tersebut, jelas-jelas Wakil Ketum LSM TPF inisial TT menuduhkan bahwa Kaban Kesbangpol Lauhin Goraahe merampok keuangan negara dalam hal ini Anggaran Paskibraka Morotai.

Menanggapi pernyataan TT yang mengada ngada, Kaban Kesbangpol Lauhin Goraahe segera menempuh jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dituduhkan oleh Wakil Ketum LSM TPF tersebut.

“Besok saya akan laporkan Oknum LSM dan oknum wartawan tersebut, bagaimana dia menuduh saya merampok keuangan negara, sementara Dana Paskibraka 2024 hingga saat ini belum di cairkan, SPM juga masih di Dinas Keuangan,” tegasnya.

Lauhin pun mempertanyakan, dari sisi mana pihaknya merampok anggaran tersebut, kalau anggarannya belum ada? Ia menilai apa yang disampaikan oleh TT tidak memiliki data dan hanya memberikan informasi hoax ke publik.

Begitupun yang disinggung soal Seragam Paskibraka yang menggunakan Seragam Sekolah. Menurut Lauhin, ini adalah pembohongan publik dan perbuatan fitnah, karena kostum Paskibraka Kabupaten Pulau Morotai seluruhnya lengkap mulai dari Seragam Pengibar Bendera Merah Putih hingga kostum olahraga semuanya lengkap.

“Saya tantang di hadapan hukum, dari sisi mana saya korupsi Dana Paskibraka tahun 2024, yang disampaikan Wakil Ketum itu hanya menyebar informasi bohong, tidak memiliki data. Tentunya melalui informasi ini saya sangat dirugikan dan nama baik saya merasa dicemarkan,” semburnya.

Lanjut dikatakan Lauhin, LSM TPF tersebut hingga saat ini tidak terdaftar di Badan Kesbangpol Pulau Morotai. Kemudian Media RadarTipikor, agar dalam menyajikan berita, harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena dalam pemberitaan tersebut telah melanggar KEJ Pasal 1-4.

Dimana pada KEJ Pasal 1 disebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad burukburuk. Sementara wartawan media Radar Tipikor menyajikan berita yang tidak akurat dan beritikad buruk.

Kemudian pada Pasal 2 KEJ, wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sementara wartawan Radar Tipikor jauh dari profesional karena tidak pernah mengkonfirmasi saya sebagai sumber utama dari pemberitaan soal dana paskibraka.

Selanjutnya pada Pasal 3 KEJ, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Sementara pemberitaan wartawan Radar Tipikor tidak berimbang, seluruhnya opini dan telah menghakimi saya merampok uang negara, ini pemberitaan tidak berkualitas dan sampah.

Kemudian pada KEJ Pasal 4 juga ditegaskan, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Sementara wartawan Radar Tipikor telah membuat berita bohong dan fitnah, karena dana paskibraka khusus honor belum dicairkan. Maka konsekuensi dari penyebar berita bohong adalah pidana.

Disamping itu, Lauhin menjelaskan bahwa, Anggaran Paskibraka Pulau Morotai Tahun 2024 masih dalam tahapan permintaan pencairan anggaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah di masukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun, atas kebijakannya, Honor Pasukan Paskibraka Morotai telah dibayarkan melalui pinjaman pihak ke tiga dengan besaran sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dengan masing-masing sebesar Rp 1 juta . Sementara untuk honor pelatih dan lain-lain, hingga saat ini belum terbayarkan karena anggaranya masih dalam tahapan pencairan.

“Perlu saya jelaskan, Dana Paskibraka Morotai SPM sudah masuk di keuangan, honor Paskibraka yang sudah dibayar itu melalui pinjaman ke pihak ke tiga, ini bagian dari apresiasi saya kepada mereka yang sukses mengibarkan Sang Merah Putih di Pulau Morotai,” paparnya.

“Untuk Kostum Paskibraka Kabupaten seluruh lengkap, dibelanjakan di Jakarta, dan seluruh bukti-buktinya ada. Kemudian untuk kecamatan dan desa-desa itu bukan tanggungjawab Badan Kesbangpol Morotai,” pungkasnya(*).

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.