TOBELO, HR — Kantor Pertanahan Halmaheta Utara mengelar Rapat tindak lanjut terkait reforma agraria di Ruang Aula Abdul Aziz pada hari Rabu (10/07/24).
Melalui kegiatan ini Kantor Pertanahan Halmahera Utata melibatkan Forkopimda Halmahera Utara yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Kepada Kantor Pertanahan Halmaheta Utara, Mohkamad Imron, mengatakan dengan memiliki sertifikat yang diberikan nantinya oleh kantor Pertanahan Halmahera Utara, maka setiap masalah dapat diatasi terkait dengan lahan sengketa, dan apabila tidak diberikan akan menjadi kekhawatiran akan terjadinya konflik dalam sengketa lahan.
“ Kantor Pertanahan Halut juga memberikan aset legalisasi berupa sertifikat yang dimana nantinya masyarakat memiliki sertifikat, dan akan tindak lanjuti yaitu dengan memberikan akses kepada masyarakat. Sebabnya sertifikat tidak hanya berupa kertas saja, namun sertifikat itu dapat berfungsi untuk meningkatkan ekomomi masyarakat,” jelasanya.
Imron mengungkapkan sebanyak 260 bidang objek yang akan disidangkan di Desa Kusuri kecamatan Tobelo Bara, dimana lokasinya dahulu adalah bekas kegiatan oleh Transmigrasi.
” ini merupakan sebuah progam yang memiliki tahapan, olehnya itu, di tahun 2024 sesuai dengan banyaknya bidang diatas dapat dipusatkan langsung di Desa Kusuri,” ujarnya.
Imron berharap dengan diberikan sebuah sertifikat maka tidak ada lagi sengketa lahan, karena legal maupun secara nasional sudah diakui oleh Pemerintah dengan adanya tanah yang sudah terdaftar di kantor pertanahan Halmahera Utara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Erasmus Josep Papilaya, menyampaikan, bahwa rapat yang diadakan oleh Kantor Pertanahan Halmahera Utara terkait dengan tindaklanjuti reforma agreria yang dimana masyarakat telah melakukan proses identifikasi sertifikat lahan yang sudah diputuskan untuk memenuhi syarat.
“Olehnya itu, diminta kepada Dinas terkait atau BPN melalui tehknis untuk dapat mengusulkan kepada Bupati Frans Manery agar dapat menerbirkan SK penetapan, maka kegiatan ini akan disimak dengan baik, guna untuk memperlancar agenda penetapan tersebut,” Jelasnya.
Perlu juga diketahui bahwa, di Desa Kusuri juga memiliki rentang. Namun sesuai dengan penetapan di tahun ini yang ditetapkan di Desa Kusuri itu sendiri, yang dimana sebagai Desa Transmigrasi, akan diterbitkan SK sebagai desa persiapan.
“Harapannya, kepada Dinas Perkim, dan kantor Pertanahan untuk dapat memastikan tidak terjadi lagi over lap, sehingga tidak terjadi dalam pemetaan,” pungkasnya (Vik).