Kanwil Kemenkum HAM Malut Rakoor Persiapan Aksi HAM di Tikep

  • Whatsapp

TIDORE,HR–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi persiapan aksi HAM di Wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Kamis (5/12/2024).

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim beserta jajaran staf Bagian Hukum dan Kanwil Kemenkumham beserta jajarannya dalam membahas terkait dengan penyusunan pelaporan aksi HAM di Tidore.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk tindak implementasi peraturan presiden nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana aksi dengan harapan dapat direalisasikan secara baik di Kota Tidore.

“saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah Kota Tidore maupun masyarakat Kota Tidore dalam penyusunan pelaporan aksi HAM di Tidore.” kata Abukasim.

Abukasim juga mengharapkan agar kerjasama antara Pemkot Tidore dengan Kanwil Kemenkumham Malut dalam hal koordinasi dan komunikasi untuk melaksanakan penguploadan dokumen-dokumen aksi HM di wilayah Tidore.

Sementara, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Burhani Hadad mengatakan, tujuan dari rakor ini juga sebagai bahan pelaporan capaian rencana aksi ham di wilayah Maluku Utara salah satunya di Kota Tidore, sehingga dengan kegiatan ini dapat dipahami oleh dinas terkait dalam penginputan dokumen penyusunan aksi HAM.

Burhani juga menambahkan, sasaran rancangan aksi HAM ini fokus pada Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2021 dalam melaksanakan perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang menyasar pada empat kelompok rentan diantaranya perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

“sehingga di 2025 nanti kami mengharapkan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Maluku Utara proaktif dalam penginputan dokumen aksi HAM di masing-masing kabupaten/Kota tersebut.” kata Burhani.

Burhani juga menjelaskan, Pada tahapan pelaporan, PANRANHAM bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap Aksi Ham Daerah yang dilaporkan melalui Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) https://sapaham.kemenkumham.go.id/loginsapaham, dengan kunci keberhasilan harus adanya koordinasi antar OPD, serta komitmen dalam melakukan / mewujudkan upaya pemenuhan dan pemajuan Aksi HAM, sesuai kriteria ukuran keberhasilan dengan menyampaikan data dukung yang diminta secara tepat.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.