TERNATE, HR– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) Cabang Olahraga (Cabor) dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) V Maluku Utara, di Kantor KONI Kota Ternate, Kamis (30/4/2026).
Pendampingan ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran, khususnya dana hibah, berjalan sesuai aturan hukum terutama masa Training Center (TC) hingga pasca pelaksanaan PORPROV.
Narasumber dalam pertemuan tersebut terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Ternate Heppies Maykel Notanubun, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Teguh Fidiah Wahyudi. Kegiatan dipandu oleh Ketua Harian KONI Kota Ternate, Dr. Zulkifli Zam-Zam, dan diikuti para ketua cabor.
Zulkifli menjelaskan, agenda itu difokuskan pada fungsi legal assistance dalam pelaksanaan anggaran. Seluruh tahapan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, hingga penyaluran bonus atlet, harus dikawal agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Dalam kegiatan pendampingan itu, sejumlah poin menjadi perhatian antara lain kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah, termasuk standar harga satuan dan mekanisme pertanggungjawaban.
“Pengelolaan belanja kegiatan seperti TC, pengadaan perlengkapan atlet, transportasi, konsumsi, hingga sewa venue pertandingan juga dibahas secara rinci,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur pengadaan barang dan jasa turut ditekankan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi pelanggaran.
“Dokumentasi dan pelaporan administrasi yang lengkap juga menjadi bagian penting sebagai bukti pertanggungjawaban yang sah,” ucap Zulkifli.
Lebih lanjut, kata dia kegiatan pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif agar seluruh stakeholder olahraga di Kota Ternate dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada pencapaian prestasi PORPROV 2026. (***)























