LSM Lira Sentil Rusaknya Hutan Mangrove Halsel, Bupati Usman Bakal Adukan ke Kementerian

  • Whatsapp

LABUHA,HR—- Adalah LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara, menyentil kondisi hutan mangrove desa Labuha ditebang untuk pembuatan jalan.

Menurut pembina LSM Lira Provinsi Maluku Utara Said A Alkatiri Rabu (15/02/2023) mengaku, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilakukan secara tetap dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi hutan mangrove sebagai paru – paru dunia serta menjaga ekologis, sosial dan ekonomi demi kehidupan masyarakat.

“Apa yang terjadi di hutan mangrove kota labuha telah terjadi pembalakan liar oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, belum ada tindakan dari pemerintah Halsel. Sedangkan berdasarkan UU Nomor : 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU Nomor : 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta asas pencegahan, ini sebuah pembiaran pengrusakan hutan mangrove akan kami tindaklanjuti ke Kapolri hingga Presiden Jokowi, “ancamannya.

Terpisah, sentilan LSM Lira direspon Bupati Halsel Usman Sidik, usai buka rapat koordinasi Kades se-Halsel, Bupati Usman menegaskan kasus mangrove Kota Labuha bukan ranah Pemda Halsel, namun masalah tersebut masuk dalam radar Pemda Halsel untuk dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bupati Halsel H. Usman Sidik

“Saya sudah perintahkan Kadis Lingkungan Hidup segera buat surat ke Kementrian menolak adanya izin penebangan di Halsel, sebab mereka keluarkan ijin dampaknya Kabupaten yang kena, hujan sedikit saja banjir kemudian masyarakat menyalahkan kami (Pemda red), data yang kami kantongi izin penebangan sudah banyak, dalam waktu dekat saya sendiri yang akan antar surat ke Kementrian, kita tunggu saja hasilnya, “tegasnya bernada tinggi.

Sementara Kades Labuha Badi Ismail dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor +628219555XXXX enggan merespon.

Sebelumnya, hutan mangrove Kota Labuha ditebang dan digusur dijadikan jalan, dan saat ini sudah dipasang larangan penebangan mangrove oleh pemda dikarenakan lokasi tersebut merupakan zona resapan air. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.