WEDA,HR—Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah minta Mochtar Adam sebagai akademisi harus objektif jangan subjektif. Jangan mengkritik Pemda berdasarkan selera. Akademisi tidak dilarang mengkritik, karena kritik yang baik harus selalu disertai solusi tujuannya untuk kemajuan daerah.
“Sebagai akademisi jangan subjektif, apalagi sampai ‘alergi’ dengan usulan atau aspirasi yang disampaikan Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),”ujar Kepala Bapelitbangda Halteng, Salim Kamaludin kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, penyampaian aspirasi Bupati Halteng pada Rakernas APKASI, berawal dari sebuah paparan yang disampaikan oleh pemerintah terkait dengan skema pembangunan di daerah dalam rangka mencapai apa yang dirumuskan atau diamanatkan undang–undang otonomi daerah.
“Intinya pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengmanfaatkan potensi daerah termasuk Sumber Daya Manusia (SDA) itu apa adanya,”ungkap Salim Kamaludin.
Lanjut dia, apa yang disampaikan Bupati Halteng bukan keluhan tapi sebuah bentuk aspirasi di daerah kabupaten/kota di daerah – daerah tertentu.
“Jadi yang disoroti bukan peningkatan SDMnya bahwa benarnya ada kolerasi tentang peningkatan SDM dengan passing grade ditawarkan ke pemerintah pusat. Passing grade perlu ada skema atau ada pemetaan di wilayah – wilayah maju dan wilayah – wilayah yang baru berkembang karena itu perlu diakui,”katanya.
Dengan demikian kata dia dari hasil – hasil aspirasi yang berkembang sehingga Bupati Halteng yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) APKASI wajar menyampaikan aspirasi tersebut. Pandangan Pemda yang diwakili Bupati Halteng adalah esensi semua daerah telah melakukan skema itu.
Hasilnya nanti akan dipetik pada lima tahun kedepan itulah investasi, bukan hari ini langsung dapat hasilnya tidak bisa dikolerasikan atau dihubungkan soal CPNS.
Persoalan mengkaitkan masa lalu dan berbasis otonomi daerah, justru di otonomi daerah inilah kemudian daerah menyampaikan aspirasi dan ini esensi dari pada otonomi. Terkait dengan antitesa kepemimpinan 32 tahun lalu, dimuncul di era reformasi itu sebuah esensi.
Esensi adalah bagimana mengembalikan kewenangan – kewenangan pemerintah itu yang seharusnya dikembalikan di daerah itu sendiri salah satunya mengatur terkait penerimaan CPNS.
Seluruh pemerintah daerah memahami karakteristiknya, memahami daerahnya maksimal mengetahui bagimana daerah harus dikembangkan, diberi kewenangan itu sehingga variabel atau indikator – indikator yang sering contohnya formasi daerah, karakteristik daerah, kebutuhannya yang itu harus dipenuhi.
Dengan demikian passing grade sebuah barometer atau indikator yanag digunakan yang tidak memberikan ruang yang sebesar – besarnya kepada daerah – daerah berkembang untuk mengisi posisi – posisi dimana yang menjadi kebutuhan dan kebutuhan itu sesuai dengan produk dari mana, produk dari Unkhair, UMMU dan STAIN.
“Ini merupakan sebuah upaya langkah kolerasi yang berhubungan dengan roh otonomi daerah pada UU nomor 23 tahun 2000 kemudian di rubah terakhir pada tahun 2014,”jelasnya.
Dia menambahkan, apa yang dikatakan Mochtar Adam tentang SDM di Kabupaten Halteng, dibawa kepemimpinan Edi Langkara sudah banyak berbuat dan berupaya meningkatkan SDM di Halteng.
“Jangan-jangan Mochtar Adam tidak tahu, bahwa Pemda Halteng telah menjalin kerjasama dengan Unkhair, UMMU dan STAIN di Ternate bertujuan untuk peningkatan SDM yang ada di Halteng,”tandasnya.
Diketahui, Pemda Halteng rutin mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di sektor pendidikan setiap tahunnya 20 persen. Prioritas tersebut diambil karena penguatan SDM dinilai menjadi pondasi penting menghadapi persaingan ekonomi global.
Sesuai amanah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah daerah (pemda) diharuskan untuk mengalokasikan dana pendidikan murni minimal 20% dari APBD.(red)