Penanganan Kasus Tindak Pidana Pemilu Oleh Gakumdu Halut di Pertanyakan

  • Whatsapp

TOBELO, HR——Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rabu (16/06/2021) mendatangi kantor Sentra Gakumdu Bawaslu Halut. Kedatangan AMPD itu, mempertanyakan keseriusan Gakumdu Bawaslu Halut, lantaran Gakumdu diduga lambat penanganan kasus tindak pidana pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halut tahun 2020.
Pasalnya AMPD menyampaikan kekecewaan dan kekesalan mereka terhadap Gakumdu Bawaslu Halut, atas ketidak seriusan dan lambatnya penanganan kasus tindak pidana pemilu dengan peristiwa pengrobekan kertas plano perhitungan suara PSU Pilkada Halut,” Kedatangan kami, ini karena kecurigaan kuat bahwa proses penanganan kasus tindak pidana yang ditangani Gakumdu Bawaslu terkesan lambat dan tidak serius,” Ujar Iskandar Dabi Dabi.
Kordinator AMPD Taufan Biskali mengatakan, bahwa kehadiran AMPD dihadapan Gakumdu ini, bentuk dari ketidak puasan masyarakat terhadap proses penanganan kasus tindak pidana pemilu yakni pengrobekan kertas plano di TPS 01 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Mirisnya dalam peristiwa pengrusakan kertas plano, didalamnya diduga kuat ada empat oknum yang terlibat. Tetapi dalam penanganan Gakumdu hanya menetapkan satu orang tersangka,” Kami pertanyakan kenapa kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, sementara diduga kuat ada empat orang yang terlibat dalam peristiwa kejahatan demokrasi di TPS 01 Desa Supu,” Ujar Taufan.
Terpisah Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin mengatakan, bahwa kasus ini pihak Bawaslu menjadikan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu. Bahkan Bawaslu sudah membahas bersama Gakumdu sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan kasus di Bawaslu,” Gakumdu didalamnya memiliki cara kerja masing-masing, dari Bawaslu sudah menyerahkan ke Penyidik Polres Halut, dan penyidik Polres Halut melaksanakan penyidikan. Jika kami didesak untuk menjelaskan tuntutan kalian, tentunya kami tidak bisa, karena publik tidak percaya, tetapi kami hanya bisa membuktikan dengan kerja kami,” jelasnya.
Sementara Kanit Reskrim Briptu Syahrul Karim mengatakan, bahwa terkait tuntutan AMPD bahwa kenapa tidak ditetapkan empat orang tersangka, tetapi hanya satu orang tersangka. Kasus ini merupakan Lexs Spesialis tindak pidana pemilu, yang memiliki batas waktu penanganan. Terkait bukti dan saksi saksi dalam pemeriksaan, menunjukan hanya satu orang tersangka,” Saat ini kasus ini, dalam tahap kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Jaksa, kami harap masyarakat dapat bersabar,” Ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H saat dikonfirmasi bahwa terkait kasus tersebut, Jaksa mengembalikan kepada penyidik Polres Halut untuk melengkapi berkas perkara. Sebab seharusnya empat tersangka tetapi hanya satu tersangka, bahkan ada beberapa unsur tidak dilengkapi,” Kami sudah kembalikan ke Penyidik Polres Halut, untuk melengkapi berkas baru bisa kami terima,” katanya.(man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *