LABUHA—-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan rapat pembentukan panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) II PWI Halsel Tahun 2023 yang berlangsung di Cafe Bilkis Labuha, Kamis (16/2/2023).
Rapat itu dipimpin Ketua PWI Halsel Samsir Hamajen, didampingi Sekretaris Nandar Djabid dan Bendahara Aisyah Damra Kamarullah.
Pada rapat tersebut, Rustam Jufri terpilih sebagai sebagai Ketua Panitia, Dahbudin Basri Sekretaris dan Aisyah Damra Kamarullah sebagai Bendahara, untuk pelaksanaan Konferkab II PWI Halsel Tahun 2023.
Ketua PWI Malut Asri Fabanyo dalam arahannya mengatakan ada dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang memenuhi syarat menggelar Konferkab PWI. Dua Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Selatan yang masa kepengurusannya berakhir Tahun 2023
“Dua kabupaten yakni Halsel dan Halut baru bisa menggelar Konferkab PWI II Tahun 2023, setelah Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara periode 2022-2027 dilantik,”kata Ketua PWI Malut, dalam arahnnya.
Menurutnya, untuk PWI Halut, dalam waktu dekat juga akan dibentuk panitia dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Konferkab II PWI
“Jadi kepada ketua dan panitia agar aktif mempersiapkan pelaksanaan Konfekab PWI, setelah Pengurus PWI Malut dilantik dengan baik,”pesan Asri Fabanyo, yang juga Pemred Harian Aspirasi Malut.
Sementara Samsir Hamajen Ketua PWI Halsel yang juga Sekretaris PWI Maluku Utara dalam penegasannya bahwa setelah dibentuk Panitia Konferkab II PWI Halsel, pihaknya langsung mengeluarkan SK panitia. Untuk masa aktif panitia Konferkab II Halsel setelah pelantikan pengurus PWI Maluku Utara pada Maret mendatang.
Syamsir memastikan Konferkab II PWI Halsel sudah dapat dilaksanakan pada bulan April. Untuk Calon Ketua PWI Kabupaten tertuang dalam PDRT PWI. Sementara untuk Daftar Pemilih (DPT) Konferda II Halsel akan dikeluarkan PWI Maluku Utara.
“Jadi untuk Panitia Konferkab II PWI Halsel aktif bekerja setelah pelantikan pengurus PWI Maluku Utara di Kota Ternate,”tambah Apil begitu dia sering disapa.
Samsir menambahkan untuk calon ketua PWI Halsel bagi pengurus PWI Halsel dan Pengurus PWI Malut yang sudah memenuhi syarat mencalonkan diri selain memiliki kartu anggota biasa yang dikeluarkan PWI Pusat dan syarat pencalonnya harus berdasarkan PDRT PWI.
“Meski statusnya sebagai anggota biasa PWI, kalau tidak memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam PDRT PWI, maka tidak bisa mencalonkan diri,”tegas Syamsir.
Diketahui, dalam rapat tersebut selain dihadiri Pengurus PWI Halsel, juga dihadiri Ketua PWI Maluku (red)