Satgas Yonif 732/Banau Bersama Koramil Malifut Musnahkan 1.370 Kantong Miras Jenis Cap tikus Hasil Sitaan

  • Whatsapp

TOBELO, HR —  Satgas Yonif 732/Banau bekerja sama dengan Koramil 1508-04/Malifut berhasil menyita sebanyak 1.370 kantong cap tikus, dimana minuman keras tradisional ini diproduksi di Wilayah Halmahera Utara serta peredarannya sampai ke berbagai Kabupaten di Wilayah Maluku Utara dan juga sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan serta tindak kriminal di wilayah Halamhera Utara.

Untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat, barang bukti miras jenis Cap tikut di musnahkan di desa Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (12/06/2024).

Pemusnahan Barang Bukti jenis Cap tikus ini di hadiri dan disaksikan langsung oleh Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Danpos Satgas Yonif 732/Banau Letda Inf Fredoan Sameaputty, Kapolsek Malifut yang diwakili oleh Aipda Suleman Umar, Camat Malifut Gabriel Tjando, Kepala KUA Kecamatan Malifut Hi. Amir, Personil Koramil 1508-04/Malifut, Personil Satgas Yonif 732/Banau, Personil Polsek Malifut, Personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat.

Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi menyampaikan Operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat”, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan hasil dari penyitaan oleh Personil Gabungan antara Yonif 732/Banau, Koramil 1508-04/Malifut dan Unit Intel Kodim 1508/Tobelo. Setelah disita, barang bukti captikus tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan ini bagian dari mengurangi angka permasalahan dikalangan masyarakat yang dipicu dari minuman keras. Oleh karena itu kegiatan operasi dan pemusnahan ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu bagi masyarakat yang sering menyuplai minuman keras  dari wilayah Halmahera Utara ke beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara, kami berharap pentingnya kerjasama dengan masyarakat., ” jelasnya

Danramil mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi atau peredaran minuman keras. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita,” katanya.

Danramil mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di tempat dengan cara di tuang ke saluran air dan disaksikan oleh aparat terkait serta masyarakat setempat. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan, “Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku produksi dan peredaran minuman keras. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita.” Danramil

Terpisah, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E., juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah ini. Sinergi antara TNI dan aparat pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,

” Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku produksi dan peredaran minuman keras ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal jenis Cap tikus serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.’ tandas Dandim (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *