TOBELO, HR — Satreskrim Polres Halmahera Utara kembali menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 289 KUHPidana ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rabu (12/06/2024).
Tersangka dalam kasus tersebut adalah FT alias Firmos (18) warga Desa Wateto Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara.
” Penyerahan tersangka ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-789/Q.2.12/Eku.1/06/2024 tanggal 12 Juni 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, Rabu (12/06/2024).
IPTU Thoha menjelaskan awal kejadian pada hari Minggu tgl 03 Maret 2024 sekitar jam 18.00 wit bertempat di Wateto Kecamatan Kao Utara telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku FT alias Firmos terhadap korban ML alias ELIN dengan cara pelaku mengejar korban bersama suaminya yang sementara berfoto di lokasi kelapa dua Desa Bori, “Jadi saat itu pelaku mengejar korban sambil memegang sebilah parang, dan saat pelaku berhasil mengejar korban pelaku langsung membawa korban masuk kedalam kebun kelapa milik ROBI,” jelasnya.
” Dimana saat itu tepat di bawah pohon pelaku memeluk korban lalu mencium pipi dan menjilati pipi korban, pelaku kemudian memegang dan meremas bagian sensitif korban, selanjutnya pelaku masukan tangan kanan pelaku kedalam celana korban dengan maksud hendak memegang kemaluan korban namun korban berusaha melawan sehingga pelaku tidak dapat memegang kemaluan korban, setelah itu pelaku membuka celana pelaku sebatas kedua lutut lalu pelaku mengarahkan batang kemaluan pelaku kearah wajah korban dan menyuruh korban untuk menghisap batang kemaluan pelaku.” tandasnya (man).