TERNATE, HR – Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate melalui laporan warga dari tujuh kelurahan, akan menggugat Perumda Air Bersih Ake Gaale atau PDAM dan Pemerintah Kota Ternate, Kamis (29/11).
Belasan pengacara yang tergabung ini berinisiatif membuka keluhan warga tentang pelayanan air bersih, dimana pelayanan air bersih ini sudah macet sejak bulan Oktober sampai akhir November ini.
Ketua Tim Advokat, Bahtiar Husni kepada sejumlah wartawan di Sekretariat YLBH Malut mengatakan, sejauh ini baru 7 kelurahan yang melakukan pengaduan yakni di Kelurahan Gambesi, Fitu, Kayu Merah, Jati, Tanah Tinggi Barat, Kalumata dan Santiong.
“Kami harap ke warga yang hak – haknya diabaikan dan membeli air berapa banyak, datang ke kami bawa KTP dan berapa perhari kebutuhan air yang dibeli. Akan kita kalkulasikan dan buat gugatan class action ke Pemkot dan Perumda Air Bersih Ake Gaale. Sehingga jelas kerugian warga Kota Ternate yang diabaikan, setalah diskusi dengan warga Tanah Tinggi Barat banyak mereka membeli air dan tidak ada pelayanan air bersih,” bebernya.
Husni mengakui, untuk gugatan setelah dirampungkan semua masuk ke tim advokat dan ditargetkan sekitar satu pekan dari sekarang, karena gugatan class action adalah gugatan kelompok dari warga, walaupun tidak semuapun pihaknya akan mengajukan.
“Dalam sepekan warga berapa kelurahan yang sudah mengajukan keluhan ke kami, langsung kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate atas perbuatan yang merugikan hak – hak warga Ternate terkait air bersih yang itu merupakan tanggung jawab Pemkot dan PDAM,” tegasnya.
Husni menuturkan sejuauh ini tidak dilakukan sosialisasi dari PDAM, akibat dari tidak lancarnya pelayanan air bersih ini. Karena itu jelas ada pemberitahuan, kapan pekerjaan bisa selesai, tapi itu tidak dilakukan.
“Kami rasa ini sangat merugikan warga Kota Ternate,” ucapnya.
Tak hanya itu, warga yang mau melakukan pengaduan ke tim advokat ini diminta membawa KTP, kwitansi pembelian air profil, dan slip pembayaran tagihan air. Sebab dari situ, pihaknya bisa menghitung berapa jumlah kerugian warga.
Meski begitu, Husni menambahkan pengaduan yang masuk sudah berjumlah 20 orang, dari berbagai kelurahan.
“Kami sangat berharap dengan posko ini banyak orang yang mengadu, sehingga kami punya data yang riil untuk gugatan ke pengadilan. Dan mempunyai efek jera ke pihak terkait,” pungkasnya.(nty)