Simpatisan BL Polisikan Seorang Perempuan di Morotai Diduga ODGJ, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

  • Whatsapp
Kuasa Hukum, Zulafif Senen, SH, MH.

MOROTAI,HR- Belum lama ini simpatisan salah satu Calon Gubernur Maluku Utara, polisiian seorang perempuan dewasa di Morotai karena diduga melakukan pencenaran nama baik kandidat dimaksud. Namun, belakangan ramai beredar informasi di tengah masyarakat bahkan di media sosial, ternyata perempuan tersebut diduga adalah Orang Dengan Ganggua Jiwa (ODGJ).

Perempuan yang diduga ODGJ tersebut, diketahui bernama Idawati, warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan. Dia menyampaikan cacian dan pencemaran nama baik di depan umum dengan menyebut salah satu nama calon Gubernur Malut lalu melabeli papancuri dan korupsi, kemudian ada yang vidio lalu sebar luaskan.

Atas penyebaran vidio tersebut, membuat simpatisan salah satu Calon Gubernur Maluku Utara melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi. Maksud dari laporan tersebut guna polisi dapat mendalami siapa otak dibalik dari semua tindakan Idawati, dan siapa yang menyebarluaskan vidio yang berisi fitnah.

“Jadi laporan pencemaran nama baik terhadap seorang ibu tersebut bukan atas perintah Calon Gubernur Benny Laos. Tetapi laporan itu dilakukan oleh simpatisannya. Karena mereka tidak menerima baik ketika Pak Benny di kata katain di jalan jalan dengan perkataan kasar dan mengandung pencemaran nama baik serta fitnah,” ungkap Kuasa Hukum, Zulafif Senen, Jum’at (11/10/2024).

Kuasa hukum Zulafif menegaskan, publik perlu pahami bersama, apabila secara medis dapat dibuktikan bahwa perempuan tersebut terbukti adalah ODGJ maka, besar kemungkinan akan lolos dari jerat hukum. Tetapi, bila tidak terbukti ODGJ maka tetap di proses.

“Namun, perlu diketahui hal demikian perlu di lakukan pembuktian secara medis, serta yang menjadi permasalahan serta perlu dicari tahu ialah siapa aktor intelektual yang mengarahkan dia berbicara, lalu direkam serta mengvideokan dan siapa yang mengambil keuntungan dengan tersebarnya video di media sosial tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, menurut kuasa hukum, hal demikian haruslah dapat dijadikan acuan, dan wajib hukumnya pihak Kepolisian mendalami agar tidak ada yg namanya Kampanye Hitam (Black Campaign), dan memancing di air keruh dengan mengorbankan seorang yang diduga ODGJ di tengah masyarakat guna menjaga kondusifitas keamanan ditengah masyarkat.

“Mari kita belajar berpolitik yang santun, ceria serta penuh kedamian. Dan jangan pula mengorbankan masyarakat demi keuntungan semata. Karena hal ini sangat merugikan kandidat tertentu, karena vidio tersebut terus di sebar,” pungkas Zulafif Senen. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.