LABUHA,HR—- Pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) Achmad Dijanto Sajuti, terkait tak bisa memproses pergantian Ketua DPR Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Partai (DPP) NasDem Nomor : 16-Kpts/DPP-NasDem/I/2023 tentang perubahan Ketua DPR Halsel Muhlis Djafar ke Akmal Ibrahim periode sisa masa jabatan 2019-2024, yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, karena tidak dilampirkan surat pengantar dari DPW dan DPD.
Ketua DPD NasDem Halsel Akmal Ibrahim, membantah pernyataan tersebut tidak mendasar, sebab seluruh surat dokumen sudah diserahkan, sehingga tidak ada alasan tidak diproses oleh Sekwan.
“Tidak ada yang parkir, tidak ada yang mandek, yang ada kurang update saja, sebab kami sudah mengkroscek semua dokumen sudah lengkap,”tegas anggota DPR Halsel dua periode kepada wartawan usai menghadiri peresmian Tugu Zero Point seraya membantah pernyataan Sekwan, Sabtu (18/02/2023).
Sementara, Wakil Ketua I DPR Halsel Umar Hi Soleman menegaskan tidak ada penundaan atau kekurangan administrasi, kelengkapan dokumen sudah rampung dan sudah rapat Banmus.
“Semua sudah rampung kami sudah menjadwalkan rapat Banmus,”singkatnya.
Sebelumnya, Sekwan Halsel Achmad Dijanto Sajuti Mengaku, SK DPP terkait pergantian Ketua DPR Halsel yang diantar langsung Achmad Hatari tak bisa diproses, dikarenakan SK tersebut tidak dilampirkan surat pengantar dari DPW dan DPD.
“Kami tidak bisa memproses SK tersebut, dikarenakan tidak ada surat pengantar dari tingkat dibawahnya yakni DPW maupun DPD, nah surat itu yang kami tunggu untuk diproses,”tandasnya. (echa)