SOFIFI,HR-Perubahan status jalan di empat kabupaten menjadi jalan Provinsi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Maluku Utara Daut Ismail, ST menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR Maluku Utara masih menunggu SK dari Kementerian PUPR RI guna mengambil ahli status tanggung jawab jalan di empat kabupaten/kota untuk menjadi jalan provinsi.
“Kalau ini kemudian progresnya sudah ada maka otomatis kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian kembali terhadap ruas jalan, “ungkap Daut Ismail, ST ketika dikonfirmasi, Selasa (3/8/21) di Sofifi.
Dikatakan, ada beberapa jalan yang dibuat pada tahun 2015 dimana SK Gubernur, tetapi berdasarkan SK fungsi jalan itu sementara masih milik masing-masing kabupaten/kota. Total panjang jalan 1.276,80 km dan itu yang tertera di dalam SK Gubernur dengan nomor 227 tahun 2016.
Proses itu dimulai tahun 2015 kita minta ke kabupaten kota untuk mengusulkan ruas-ruas jalan yang kemudian dialihkan fungsi untuk menjadi kewenangan Provinsi untuk pelimpahan.
“Jadi memang mekanismenya seperti itu, sementara daerah kabupaten dan kota mengusulkan kepada gubernur untuk ditempatkan sebagai jalan Provinsi tampa merubah sedikitpun,”katanya.
Misalnya apa yang diusulkan kabupaten dan kota, kemudian akan di-SK-kan oleh gubernur. Tetapi jalan secara teknis melalui tahapan-tahapan verifikasi, bukan serta merta tetapi harus melewati verifikasi. “Karena itu, saat ini kita masih menunggu SK Nasional dan apabila sudah ada maka kita akan revisi kembali SK Gubernur,”katanya.
Menurutnya, perlu direvisi SK Gubernur karena dikatukan jangan sampai kemudian kabupaten dan kota mengusulkan jalan yang kemudian masuk pada dua kewenangan, yakni masuk jalan Nasional atau jalan Provinsi.
Empat kabupaten yang belum terakumodir diantaranya, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur itu tidak terakomodir dalam SK, tetapi dalam pelaksanaan kita sudah pernah menangani,”sebutnya. (red/adv)