TERNATE,HR – Sebanyak 19 unit lapak di Kelurahan Mangga Dua ditertibkan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemuda Kampung Mangga Dua, Dinas PUPR dan Penataan Ruang, Kecamatan, dan TNI/Pokri
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud menjelaskan, pelaksanaan penertiban di kawasan Mangga Dua kurang lebih 19 lapak ditertibkan tanpa ada perlawanan dari pedagang.
“Jauh hari Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kota Ternate sudah menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, sehingga para pelaku usaha bisa memahami lahan mereka beraktivitas itu dilarang berjualan,” ucap Fhandi, Rabu (4/8/2021).
Kata dia, dalam pelaksanaan kegiatan Satpol PP dan pihak kelurahan, kecamatan, Polsek Selatan dan warga pemuda kelurahan Mangga Dua mengikuti pelaksanaan dan penertiban.
Fhandi mengakui, warga tidak nyaman dengan pelaku usaha disitu, karena dari 19 lapak hanya satu warga Mangga Dua yang berjualan disitu.
“Ketua pemuda yang memimpin pembongkaran, kita hanya menyesuaikan dengan kondisi. Karena dengan kondisi polemik, kita lebih hati – hati melakukan penertiban dan mencagah dan melarang orang mencari nafkah. Pemkot tidak pernah melarang orang beraktifitas jual beli, tapi harus sesuai norma dan ketentuan,” terangnya.
Fhandi mengakui, pelaksanaan berawal di kantor camat, dalam pelaksanaan apel langsung ke lokasi penertiban, Mangga Dua, lalu Mangga Dua Utara dan masuk kawasan Toboko untuk lapak jualan yang berjualan di tempat yang tidak diperuntukan. Bahkan pihak aparat melihat ada indikasi bangunan ke permanen, sehingga dibongkar.
“Aktivitas jual beli ini tidak ada izin, kalaupun minta tempat nanti hubungi intansi terkait yang punya kewenangan,” tutup dia.(nty)