TERNATE,HR – Tindakan intimidasi yang dialami wartawan peliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara, merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis karena secara tidak langsung, merupakan bentuk merendahkan profesi jurnalis.
“Saya sesalkan intimidasi yang dialami wartawan peliput di Stadion Gelora Kie Raha Ternate, yang diduga dilakukan offisial dan manajemen Malut United,”ucap Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, Minggu (08/03/2026).
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh offisial dan manejemen Malut United tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dengan mengintimidasi, dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistiknya. Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang diduga offisial tim Malut United.
“Meminta atau memaksa untuk menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik adalah tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik,”ujar Asri Fabanyo, yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID.
Lanjut Asri, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran. Selain itu, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan dalam Pasal 8 undang-undang yang sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Perbuatan official dan manejemen Malut United merupakan perbuatan melawan hukum,”jelas Asri.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
“PWI Maluku Utara tidak akan tinggal dia, bersama SIWO PWI Pusat akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kami akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya,”tegas Asri.
Asri menambahkan, pihaknya juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat harus sadar diri bahwa pers bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kesadaran ini penting untuk menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan pers berfungsi sebagai pilar demokrasi, penjaga ruang publik, dan penyaji informasi yang akurat serta berimbang
“Kami minta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional dijamin sebagai hak asasi warga negara, di mana pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,”tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha Ternate mendapat perlakuan buruk dari seorang pria yang diduga offisial tim Malut United.
Kejadian tersebut bermula setelah salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate Irwan Djailani (Bradex) yang mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan usai laga langsung diintimidasi hingga diminta untuk menghapus sejumlah video.
Tak hanya mengintimidasi untuk menghapus rekaman video yang bertentangan dengan kinerja jurnalis, oknum meminta Stewart untuk mengusir sejumlah wartawan yang ada di lokasi tersebut meski menggunakan ID Card resmi dari Super League.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya sembari memprovokasi sejumlah suporter.
Tak hanya itu, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang menyaksikan peristiwa tersebut juga menyalahkan sejumlah wartawan di lokasi tersebut.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” tegas David.
Firjal Usdek, pimpinan media Halmahera Post yang mendapat perlakuan tersebut, juga ikut kecewa atas insiden tersebut.
Menurutnya, keberadaan jurnalis di lokasi tribun saat pertandingan masih sesuai dengan aturan.
“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas,” ujar Firjal yang juga Sekretaris AMSI Maluku Utara.
Firjal menyatakan intimidasi dari official Malut United yang meminta wartawan untuk menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” ucapnya tegas.(red)






















