Tanggapi Senator Graal, Lembaga Adat : Jangan Sampaikan Informasi Sepihak

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan keterlibatan Lembaga Adat dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perwakilan Lembaga Adat dari Negeri 4 Suku menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media. Klarifikasi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat serta untuk menjaga keharmonisan di wilayah lingkar tambang.

Dalam pernyataannya, Yunus Ngetje, Fanyira Suku Pagu, menegaskan bahwa komitmen Lembaga Adat bukan untuk membela pihak mana pun, melainkan untuk memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah adat.
“Kami, perwakilan dari empat suku, dengan tegas menolak pernyataan yang disampaikan Senator Dr. Graal Taliawo yang disampaikan di beberapa media online bahwa masyarakat adat diseret dalam propaganda dukungan terhadap NHM. Jika beliau tidak mengetahui akar persoalan secara menyeluruh, sebaiknya ada dialog terlebih dahulu dengan kami agar informasi yang diperoleh tidak bersifat sepihak,” ujar Yunus.

Lebih lanjut, Yunus menekankan bahwa tanggung jawab menjaga stabilitas sosial bukan semata kewajiban pemerintah, tetapi merupakan bagian integral dari peran Lembaga Adat. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan industrial secara tepat sasaran.
“Jika ada karyawan yang keberatan terhadap kebijakan perusahaan, seharusnya diselesaikan langsung melalui jalur hubungan industrial antara karyawan dan manajemen. Tanpa melibatkan masyarakat secara luas, apalagi jika terdapat oknum bukan karyawan yang turut serta dalam aksi demonstrasi, justru dapat memperkeruh situasi dan membuka potensi konflik horizontal berbasis SARA,” tambahnya.

Senada dengan itu, Guntur Lotty, Juru Bicara Suku Towiliko Kao, menegaskan bahwa wilayah Kao merupakan “Negeri 4 Suku”, yakni Towiliko Kao, Boeng, Pagu, dan Modole. Keempatnya memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjaga stabilitas sosial di wilayahnya, terlebih karenadi kawasan ini berdiri salah satu Objek Vital Nasional, yakni NHM, yang turut memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya di sekitar tambang.
“NHM bukan hanya aset negara, tapi juga aset masyarakat lingkar tambang. Kami mendukung upaya efisiensi perusahaan sejauh tidak mengorbankan hak-hak masyarakat dan karyawan. Memperjuangkan hak di negeri ini adalah kewajiban moral kami dan itu tidak bisa dikompromikan,” ujar Guntur dengan tegas.

Ia juga menekankan bahwa hubungan antara karyawan dan korporasi telah memiliki jalur hukum dan peraturan yang jelas melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, regulasi pemerintah, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menempuh penyelesaian secara bijak, tanpa mengorbankan kondusifitas wilayah.
“Sudah semestinya seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian hak-hak karyawan. Namun yang tidak kalah penting,kami harus menjaga agar wilayah lingkar tambang tetap kondusif demi keberlangsungan hidup bersama,” tutup Guntur.

Lembaga Adat di wilayah lingkar tambang NHM terdiri dari Suku Towiliko Kao, Suku Boeng,Suku Pagu, dan Suku Modole. Lembaga ini berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai adat,pengayom masyarakat, serta mitra aktif dalam menjaga stabilitas sosial dan budaya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *